Majelis Ulama Indonesia (MUI) mengeluarkan fatwa baru mengenai pajak berkeadilan. Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) merespons fatwa tersebut.
Seperti diketahui fatwa ini melarang pemungutan pajak berulang pada bumi dan bangunan (PBB) yang dihuni. Di mana PBB merupakan kewenangan masing-masing pemerintah daerah (Pemda).
"Karena ini kebijakannya baru, kami akan pelajari terlebih dulu," kata Kapuspen Kemendagri Benni Irwan saat dihubungi, Rabu (26/11/2025).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Sebelumnya, Metua MUI Bidang Fatwa Prof Asrorun Ni'am Sholeh mengatakan fatwa ini dikeluarkan sebagai respons masalah sosial yang muncul akibat kenaikan PBB yang dinilai tidak adil.
"Fatwa ini ditetapkan sebagai respon hukum Islam tentang masalah sosial yang muncul akibat adanya kenaikan PBB yang dinilai tidak adil, sehingga meresahkan masyarakat. Fatwa ini diharapkan jadi solusi untuk perbaikan regulasi," ujar Ni'am dikutip dari detikHikmah, Minggu (23/11).
Ini menegaskan objek pajak hanya dikenakan terhadap harta potensial untuk diproduktifkan atau merupakan kebutuhan sekunder dan tersier (hajiyat dan tahsiniyat). Bumi dan bangunan yang dihuni tak boleh dikenai pajak berulang.
"Jadi pungutan pajak terhadap sesuatu yang jadi kebutuhan pokok, seperti sembako dan rumah serta bumi yang kita huni, itu tidak mencerminkan keadilan serta tujuan pajak," ujar Ni'am.
Fatwa itu menegaskan agar pemungutan pajak dilakukan dengan adil. Fatwa juga minta pemerintah meninjau ulang beban pajak yang dinilai terlalu besar.
Saksikan Live DetikPagi:
(dek/jbr)











































