KPK Panggil Windy Idol Terkait Dugaan TPPU Eks Sekretaris MA Hasbi Hasan

KPK Panggil Windy Idol Terkait Dugaan TPPU Eks Sekretaris MA Hasbi Hasan

Adrial akbar - detikNews
Rabu, 18 Jun 2025 12:56 WIB
Penyanyi Windy Yunita atau Windy Idol bergegas meninggalkan Β Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Kamis (24/5/2025). Windy Idol yang berstatus tersangka dugaan tindak pidana pencucian uang (TPPU) tersebut sempat menangis dan meneteskan air mata saat menjawab pertanyaan jurnalis. Ia Β diperiksa KPK sebagai saksi terkait TPPU dengan tersangka Sekretaris Mahkamah Agung (MA) nonaktif Hasbi Hasan.
Windy Idol Menangis Usai Diperiksa KPK (Foto: Ari Saputra)
Jakarta -

KPK memanggil Windy Yunita Bastari Usman (WYBU) atau Windy Idol. Windy diperiksa terkait kasus tindak pidana pencucian uang (TPPU) yang menjerat mantan Sekretaris Mahkamah Agung (MA) Hasbi Hasan.

"Hari ini Rabu (18/6), KPK menjadwalkan pemeriksaan terkait dugaan TPK/TPPU (di lingkungan Mahkamah Agung)," kata Jubir KPK Budi Prasetyo dalam keterangannya, Rabu (18/6/2025).

"WYBU Wiraswasta," tambah dia.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Pemeriksaan dilakukan di gedung KPK, Kuningan, Jakarta Selatan. Selain Windy, KPK juga memanggil Rinaldi Septariando B, wiraswasta.

"Pemeriksaan dilakukan di Gedung Merah Putih KPK," ucap Budi.

ADVERTISEMENT

Untuk diketahui, Windy sudah beberapa kali dipanggil KPK terkait kasus ini. Dia bahkan pernah mengatakan bahwa dia lelah diperiksa penyidik KPK.

"Semua mohon doa aja ya, semoga orang-orang bisa dilembutkan hatinya dan aku di sini mudah-mudahan cuma korban ya, mohon doa aja ya," kata Windy setelah diperiksa di gedung Merah Putih KPK, Kuningan, Jakarta Selatan, Kamis (24/4).

Windy juga sempat menitikkan air matanya. Dia mengaku capek karena pemeriksaan menguras tenaga.

"Mohon doa aja semoga ada orang-orang yang punya hati melihat saya. Karena kalau dari saya pribadi udah capek, cukup menguras tenaga, saya punya keluarga juga, saya punya kerjaan yang rusak semua juga," jelas Windy.

Dalam kasus pencucian uang Hasbi Hasan, KPK telah menjerat Windy sebagai tersangka namun belum ditahan. Alasannya KPK membutuhkan waktu untuk dapat memperkuat alat bukti.

"Untuk subjek yang tadi disampaikan, kenapa tidak ditahan, artinya penyidik masih membutuhkan waktu untuk dapat memperkuat alat bukti atau masih ada hal-hal lain yang diperlukan yang mana hal tersebut membutuhkan cara dan waktu, yang mana kalau memang dilakukan penahanan akan berbatas," terang Jubir KPK, Tessa Mahardika kepada wartawan di gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, Jumat (25/4/2025).

"Berbatasnya apa? Berbatas masa penahanan yang mengakibatkan masa penyidikannya juga berbatas. Jadi saya meyakini bahwa tidak ditahan yang bersangkutan saat ini menjadi pertimbangan terbaik dari penyidik," sambungnya.

Simak juga video: Alasan Windy Idol Belum Ditahan KPK Terkait TPPU Eks Sekretaris MA

(eva/eva)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini
Selengkapnya



Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Ajang penghargaan persembahan detikcom bersama Polri kepada sosok polisi teladan. Baca beragam kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini.
Hide Ads