MA Hukum Eks Bupati Banjarnegara Balikin Uang yang Dikorupsi Rp 4,3 M

MA Hukum Eks Bupati Banjarnegara Balikin Uang yang Dikorupsi Rp 4,3 M

Andi Saputra - detikNews
Selasa, 28 Feb 2023 17:45 WIB
Bupati Banjarnegara, Budhi Sarwono
Mantan Bupati Banjarnegara Budhi Sarwono (Uje Hartono/detikcom)
Jakarta -

Mahkamah Agung (MA) menghukum mantan Bupati Banjarnegara Budhi Sarwono untuk mengembalikan uang yang dikorupsi sebesar Rp 4,3 miliar. Adapun pidana pokoknya tetap, yaitu 8 tahun penjara atau 4 tahun lebih ringan dari tuntutan.

Kasus bermula saat KPK membidik Budhi Sarwono dalam kasus suap dan gratifikasi dalam berbagai proyek yang diduga melibatkan tiga perusahaan miliknya pada kurun waktu 2017 hingga 2018. KPK juga mendudukkan di kursi terdakwa pengusaha Tedy Afandi yang berperan sebagai orang kepercayaan Budhi.

Pada Juni 2022, Pengadilan Negeri (PN) Semarang menjatuhkan hukuman 8 tahun penjara kepada Budhi dan Kedy dan denda Rp 700 juta subsidair 6 bulan. Putusan itu dikuatkan di tingkat banding. Jaksa yang menuntut 12 tahun penjara lalu mengajukan kasasi.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Amar putusan kasasi Jaksa Penuntut Umum (JPU). Adili sendiri terbukti Pasal 12 ayat 1 dan Pasal 12 b. Masing-masing 8 tahun penjara dan denda Rp 700 juta subsidair 6 bulan kurungan," demikian bunyi putusan kasasi yang dilansir website MA, Selasa (28/2/2023).

Duduk sebagai ketua majelis Suhadi dengan anggota Sinintha Sibarani dan Dwiarso Budi Santiarto. Yang baru, MA menambah hukuman berupa kewajiban mengembalikan uang yang dikorupsinya.

ADVERTISEMENT

"Uang pengganti Terdakwa 1 (Budhi-re) Rp 4.351.506.700 subsidair 2 tahun. Uang pengganti terdakwa II (Kedy, red) uang pengganti Rp 2.880.000.000 subsidair 1 tahun. Tolak kasasi terdakwa," demikian bunyi putusan dengan panitera pengganti Sunardi.

(asp/zap)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini
Selengkapnya



Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Ajang penghargaan persembahan detikcom bersama Polri kepada sosok polisi teladan. Baca beragam kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini.
Hide Ads