Adam Deni mengajukan permohonan penangguhan penahanan kepada Bareskrim Polri setelah ditahan sebagai tersangka kasus ITE. Pengacara menyebut Adam Deni dijamin oleh ibundanya sendiri.
"Penjamin adalah ibundanya beliau sendiri," ujar pengacara Adam Deni, Susandi, di Bareskrim Polri, Kebayoran Baru, Jakarta Selatan, Kamis (3/2/2022).
Pengacara juga mengungkap alasan Adam Deni mengajukan penangguhan penahanan. Salah satunya adalah pandemi Corona.
"Pertimbangan dari keluarga karena situasi pandemi saat ini kan sedang meningkat, itu yang akan kami mohonkan kepada bapak penyidik supaya dapat dikabulkan permohonan kami," katanya.
Susandi menyebut pihaknya akan melakukan pembelaan kepada Adem Deni. Selain itu, Adam Deni mengupayakan mediasi dengan pelapor.
"Pastinya kami akan melakukan pembelaan terhadap klien kami, dan kami akan mediasi juga kepada pihak pelapor," katanya.
Bareskrim Polri sebelumnya menetapkan Adam Deni sebagai tersangka di kasus ITE. Adam Deni ditahan polisi di Rutan Bareskrim.
"Update kasus AD (Adam Deni), sore ini Saudara AD dilakukan penahanan di Rutan Bareskrim," ujar Karo Penmas Divisi Humas Polri Brigjen Ahmad Ramadhan kepada wartawan, Rabu (2/2).
Ramadhan mengatakan Adam Deni ditahan hingga 20 hari setelah tanggal ditetapkan. Penahanan sudah dilakukan sejak Rabu kemarin.
"Untuk masa waktu 20 hari ke depan," ucapnya.
(lir/tor)