Adam Deni kini harus berurusan dengan pihak kepolisian karena unggahan dokumen tanpa hak di media sosial. Unggahannya itu kemudian membuat Adam Deni ditangkap Tim Direktorat Siber Bareskrim Polri.
Status Adam Deni kini telah resmi ditetapkan sebagai tersangka di kasus UU ITE itu. Adam Deni juga ditahan oleh penyidik Bareskrim Polri setelah pemeriksaan sebagai tersangka.
"Iya benar, tim Siber Bareskrim Polri kemarin malam melakukan penangkapan," ujar Dirsiber Bareskrim Polri Brigjen Asep Edi Suheri saat dihubungi detikcom, Rabu (2/2/2022).
Adam Deni Unggah Dokumen Tanpa Hak
Kepala Biro Penerangan Masyarakat (Karo Penmas) Divisi Humas Polri Brigjen Ahmad Ramadhan mengungkapkan Adam Deni ditangkap atas laporan seseorang berinisial SYD. Adam Deni dilaporkan ke Bareskrim Polri pada 27 Januari 2022 karena menggunggah dokumen tanpa hak.
Laporan SYD itu teregister dengan nomor: LP/B/0040/I/2022/SPKT/Dittipidsiber Bareskrim Polri. Tak sampai sepekan dilaporkan ke Bareskrim, tepatnya Selasa (1/2) malam, Adam Deni ditangkap.
"Diamankan oleh Dittipidsiber Bareskrim Polri atas tindak pidana melakukan upload dokumen elektronik pribadi tanpa seizin pemilik," ujar Ahmad Ramadhan dalam jumpa pers di kantornya, Rabu (2/2).
Adam Deni Jadi Tersangka
Ahmad Ramadhan mengungkapkan Adam Deni sudah ditetapkan sebagai tersangka sejak ditangkap kemarin malam itu. Adam Deni disangkakan dengan Pasal 48 ayat 1, 2, dan 3 juncto Pasal 32 ayat 1, 2, dan 3 UU Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE).
"Sudah tersangka. Sejak tadi malam diamankan dan ditangkap statusnya tersangka," ujar Brigjen Ahmad Ramadhan.
Saksikan Video 'Jerinx Bicara Terkait Penangkapan Adam Deni':
Simak di halaman selanjutnya: Adam Deni resmi ditahan.