Laras Faizati Khairunnisa (26) ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan di Rutan Bareskrim Polri karena diduga mengunggah konten provokasi. Pengacara Laras, Abdul Gafur Sangadji, mengatakan pihaknya akan mengajukan penangguhan penahanan.
"Saya hari ini rencananya mau mengajukan penangguhan penahanan ke penyidik Dittipidsiber Bareskrim Polri," kataGafur kepada wartawan, Kamis (4/9/2025).
Dia mengatakan Laras merupakan tulang punggung keluarga. Dia hanya tinggal bersama ibu dan adiknya.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Alasannya karena klien saya ini Mbak Laras belum menikah sebagai tulang punggung keluarga. Klien saya tinggal di rumah orang tuanya bersama ibu dan adiknya," tutur Gafur.
Terlebih, Laras telah diberhentikan karena tindakan pelanggaran disiplin dari tempat kerjanya. Laras diketahui bekerja di Majelis Antar-Parlemen ASEAN (ASEAN Inter-Parliamentary Assembly/AIPA).
"Dan atas penetapan tersangka klien kami ini, beliau diputus kontraknya oleh ASEAN Inter-Parliamentary Assembly (AIPA) Secretariat sebagai Communication Officer," ucap Gafur.
"Dia sudah bekerja di tempat itu sejak September 2024. Setelah ditahan oleh Bareskrim, Sekjen dari AIPA orang Brunei Darussalam mengirimkan surat kepada klien kami terkait pemutusan kontrak kerja," ucapnya.
Laras Jadi Tersangka
Direktorat Reserse Siber Bareskrim Polri menetapkan seorang wanita bernama Laras Faizati sebagai tersangka. Laras ditetapkan sebagai tersangka atas hasutan membakar gedung Mabes Polri saat aksi unjuk rasa dilakukan beberapa waktu lalu.
"Terhadap tersangka dilakukan penahanan di rumah tahanan Bareskrim Polri sejak tanggal 2 September 2025," kata Dirtipidsiber Bareskrim Polri Brigjen Himawan Bayu Aji saat jumpa pers di Mabes Polri, Jakarta Selatan, Rabu (3/9).
Laras ditangkap pada 1 September 2025. Penyidik juga menyita sejumlah barang bukti, termasuk akun media sosial Instagram milik Laras.
Himawan menjelaskan Laras membuat konten hasutan melalui akun Instagram miliknya saat aksi unjuk rasa berlangsung di Mabes Polri. Dalam unggahannya, Laras mengajak massa membakar gedung Mabes Polri.
"Membuat dan mengunggah konten video melalui akun media sosial Instagram miliknya yang menimbulkan rasa benci terhadap individu atau kelompok masyarakat tertentu berdasarkan kebangsaan, menghasut atau memprovokasi masa aksi unjuk rasa untuk melakukan pembakaran terhadap gedung Mabes Polri," kata dia.
"Tersangka membuat konten di lokasi yang berkaitan dengan Mabes Polri yang merupakan objek vital nasional yang bisa memetakan target lebih dekat dengan potensi membahayakan. Yang bersangkutan memposting pada saat ada demo di Mabes Polri di mana berpotensi memberikan penguatan anarkisme dengan jumlah pengikut akun Instagram Laras Faizati 4008," imbuhnya.
Laras sudah ditahan di Rutan Bareskrin Mabes Polri. Laras dijerat dengan Pasal 48 ayat 1 Jo Pasal 32 ayat 1 Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik. Ia juga dijerat dengan Pasal 45A ayat 2 Jo Pasal 28 ayat 2 Undang-undang Nomor 1 Tahun 2024 ITE dan/atau Pasal 160 KUHP dan/atau Pasal 161 ayat 1 KUHP.
Saksikan Live DetikSore: