Sopir Pajero bernama Muhammad Fajri (37), tersangka yang menabrak empat tukang becak hingga menewaskan satu orang di Palembang, Sumatera Selatan, bebas. Dia dibebaskan polisi melalui restorative justice usai berdamai dengan keluarga korban.
"Iya, sudah ada perdamaian mereka (Fajri dan keluarga korban). Sudah di restorative justice beberapa waktu lalu," kata Kasat Lantas Polrestabes Palembang, Kompol Irwan Andeta, ketika dimintai konfirmasi detikcom, Kamis (27/1/2022).
Polisi mengambil langkah restorative justice dalam kasus ini, Menurut Irwan, karena mengacu pada Perpol Nomor 8 tentang restorative justice untuk laka lantas.
"Di Perpol kan diizinkan ketika ada perdamaian dari pihak korban sesuai Perpol Nomor 8 yang mengatur tentang restorative justice untuk laka lantas (kecelakaan lalu lintas). Berdasarkan permintaan keluarga korban untuk memenuhi kewajiban-kewajiban, maka bisa dilakukan restorative justice, karena tujuannya adalah keadilan hukum," terang Irwan.
Diketahui, usai Fajri ditetapkan tersangka dalam kasus tersebut, Irwan mengaku, terhadap Fajri tidak dilakukan penahanan, melainkan hanya dikenai wajib lapor karena sakit yang dialami Fajri.
"Dia awalnya diamankan, dia tidak ditahan dan di arahkan wajib lapor, dia juga buat surat pengamanan diri. Itu karena usai kejadian (laka) dia sakit, ada keterangan dokter nya dia itu sakit asam lambung parah ya, makanya dia pingsan waktu kejadian itu, bukan karena kesengajaan dan bukan karena yang lain," bebernya.
(mud/mud)