Sopir Pajero Penabrak 4 Tukang Becak hingga 1 Tewas di Sumsel Jadi Tersangka

Sopir Pajero Penabrak 4 Tukang Becak hingga 1 Tewas di Sumsel Jadi Tersangka

Prima Syahbana - detikNews
Kamis, 16 Des 2021 19:56 WIB
Kondisi mobil Pajero penabrak 4 tukang becak di Palembang
Kondisi mobil Pajero penabrak 4 tukang becak di Palembang. (Prima Syahbana/detikcom)
Palembang -

Sopir mobil Pajero bernama Muhammad Fajri (37), yang menabrak empat tukang becak hingga menewaskan satu orang di Palembang, Sumatera Selatan (Sumsel), ditetapkan menjadi tersangka. Kini yang bersangkutan telah ditahan polisi.

"Sopir Pajero sudah kita tetapkan tersangka, sudah ditahan dan masih dalam pemeriksaan," kata Kasat Lantas Polrestabes Palembang, Kompol Irwan Andeta, saat dikonfirmasi detikcom, Kamis (16/12/2021).

Irwan menjelaskan kejadian itu bermula ketika mobil yang dikendarai Fajri melaju dari arah Bukit Besar, Ilir Barat 1, menuju kedaung, 26 Ilir, Bukit Kecil. Irwan menyebut peristiwa nahas itu terjadi karena kelalaian sopir yang hilang konsentrasi saat mengemudi.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Setiba di lokasi kejadian, Fajri yang diduga hilang konsentrasi mobilnya menaiki trotoar dan menabrak empat sopir becak yang lagi menunggu penumpang," ucapnya.

"Tersangka hilang konsentrasi, dia hilang kendali ketika mau injak rem sehingga terjadilah kejadian itu," tambahnya.

ADVERTISEMENT

Dia menyebut, guna memastikan penyebab sopir pajero itu lalai, pihaknya juga telah melakukan tes urine terhadap Fajri.

"Usai kami cek urinenya, hasilnya negatif dan tidak dalam pengaruh alkohol ataupun narkoba. Tersangka ini baru pulang dari OKI dan lagi di Palembang," ujarnya.

Akibat kejadian itu, empat orang menjadi korban dan satu di antaranya bernama Syamsudin alias Udin (68) meninggal dunia di rumah sakit karena mengalami luka di kepala dan bagian dalam organ tubuh.

"Satu korban bernama Syamsudin meninggal dunia, 3 korban lainnya luka-luka bernama, Samuil (50), Sarkiwi (79), dan Suparmin (88)," katanya.

Akibat perbuatannya, tersangka dijerat Pasal 310 ayat 4 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang UULAJ. Tersangka terancam hukuman maksimal 6 tahun penjara dan denda Rp 12 juta.

Seperti diketahui, berdasarkan informasi yang dihimpun, kecelakaan maut itu terjadi di Jalan KH Ahmad Dahlan dekat Pasar Gubah, Kamis siang (16/12) sekitar pukul 11.00 WIB. Mobil Pajero Sport menabrak tukang dua becak motor dan dua becak dayung yang tengah beristirahat di bawah pohon menunggu penumpang.

Simak juga Video: Sopir Truk Penabrak Polantas di Tol Cikampek Terancam 6 Tahun Bui!

[Gambas:Video 20detik]



(fas/fas)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini
Selengkapnya



Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Ajang penghargaan persembahan detikcom bersama Polri kepada sosok polisi teladan. Baca beragam kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini.
Hide Ads