Sopir mobil Pajero bernama Muhammad Fajri (37), yang menabrak empat tukang becak hingga menewaskan satu orang di Palembang, Sumatera Selatan (Sumsel), ditetapkan menjadi tersangka. Kini yang bersangkutan telah ditahan polisi.
"Sopir Pajero sudah kita tetapkan tersangka, sudah ditahan dan masih dalam pemeriksaan," kata Kasat Lantas Polrestabes Palembang, Kompol Irwan Andeta, saat dikonfirmasi detikcom, Kamis (16/12/2021).
Irwan menjelaskan kejadian itu bermula ketika mobil yang dikendarai Fajri melaju dari arah Bukit Besar, Ilir Barat 1, menuju kedaung, 26 Ilir, Bukit Kecil. Irwan menyebut peristiwa nahas itu terjadi karena kelalaian sopir yang hilang konsentrasi saat mengemudi.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Setiba di lokasi kejadian, Fajri yang diduga hilang konsentrasi mobilnya menaiki trotoar dan menabrak empat sopir becak yang lagi menunggu penumpang," ucapnya.
"Tersangka hilang konsentrasi, dia hilang kendali ketika mau injak rem sehingga terjadilah kejadian itu," tambahnya.
Dia menyebut, guna memastikan penyebab sopir pajero itu lalai, pihaknya juga telah melakukan tes urine terhadap Fajri.
"Usai kami cek urinenya, hasilnya negatif dan tidak dalam pengaruh alkohol ataupun narkoba. Tersangka ini baru pulang dari OKI dan lagi di Palembang," ujarnya.
Akibat kejadian itu, empat orang menjadi korban dan satu di antaranya bernama Syamsudin alias Udin (68) meninggal dunia di rumah sakit karena mengalami luka di kepala dan bagian dalam organ tubuh.
"Satu korban bernama Syamsudin meninggal dunia, 3 korban lainnya luka-luka bernama, Samuil (50), Sarkiwi (79), dan Suparmin (88)," katanya.
Akibat perbuatannya, tersangka dijerat Pasal 310 ayat 4 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang UULAJ. Tersangka terancam hukuman maksimal 6 tahun penjara dan denda Rp 12 juta.
Seperti diketahui, berdasarkan informasi yang dihimpun, kecelakaan maut itu terjadi di Jalan KH Ahmad Dahlan dekat Pasar Gubah, Kamis siang (16/12) sekitar pukul 11.00 WIB. Mobil Pajero Sport menabrak tukang dua becak motor dan dua becak dayung yang tengah beristirahat di bawah pohon menunggu penumpang.
Simak juga Video: Sopir Truk Penabrak Polantas di Tol Cikampek Terancam 6 Tahun Bui!