Dittipidsiber Bareskrim Polri menangkap tujuh tersangka terkait dua aplikasi pinjaman online (pinjol) ilegal yang melakukan pengancaman dan pemerasan terhadap 400 nasabah. Uang senilai Rp 14,2 miliar disita terkait perkara itu.
Wadirtipidsiber Bareskrim Polri Kombes Andri Sudarmadi menyebutkan dua aplikasi itu adalah 'Dompet Selebriti' dan 'Pinjaman Lancar'. Sedangkan tujuh orang tersangka terbagi dalam klaster penagihan dan pembayaran.
Pada klaster penagihan atau desk collection (DC) terdiri atas empat tersangka, yakni NEL alias JO selaku DC pada aplikasi Pinjaman Lancar, SB selaku leader DC pada aplikasi Pinjaman Lancar, RP selaku DC aplikasi Dompet Selebriti, dan STK selaku leader DC aplikasi Dompet Selebriti.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Adapun barang bukti yang disita dari keempat tersangka di antaranya, 11 unit handphone, 46 buah SIM card, 1 buah SD card, 3 unit laptop, serta 1 akun mobile banking," kata Andri dalam jumpa pers di Bareskrim Polri, Jakarta Selatan, Kamis (20/11/2025).
Sedangkan pada klaster pembayaran atau payment gateway ada tiga tersangka, yakni IJ selaku finance di PT Odeo Teknologi Indonesia, AB selaku manajer operasional PT Odeo Teknologi Indonesia, dan ADS selaku customer service PT Odeo Teknologi Indonesia.
"Adapun barang bukti yang disita dari ketiga tersangka, di antaranya 32 unit handphone, 12 buah SIM card, 9 unit laptop, 1 unit monitor, 3 unit mesin EDC, 9 buah kartu ATM," papar Andri.
Kemudian, ada juga 3 buah kartu identitas, 11 buah buku rekening, 5 unit token internet banking, 1 unit DVR CCTV, serta dokumen CV, surat lamaran kerja, perjanjian kerja sama dari PT Odeo, dan dokumen lainnya.
"Hingga saat ini, penyidik telah melakukan pemblokiran dan penyitaan uang dari rekening di berbagai bank dengan total sebesar Rp14.288.283.310 berkaitan dengan operasional pinjol ilegal tersebut," ucapnya.
Kasus bermula dari adanya laporan salah satu korban berinisial HFS. Di mana pada Agustus 2021, HFS mengajukan pinjol melalui aplikasi dengan mengirimkan foto KTP dan swafoto wajah.
Dalam pinjol tersebut, korban telah membayarkan dan melunasi pinjaman. Namun, pada November 2022, dia kembali mendapatkan ancaman melalui pesan SMS, WhatsApp, serta media sosial.
Akibat teror ini, HFS kembali melakukan pembayaran pinjol berkali-kali. Teror kembali terjadi dan memuncak pada Juni 2025.
"Meski telah lunas pada November 2022, Saudari HFS mendapatkan ancaman melalui SMS, WhatsApp, serta medsos. Akibat teror ini, Saudari HFS kembali melakukan pembayaran pinjol berkali-kali," jelas Andri.
"Teror ini kembali terjadi dan memuncak pada Juni 2025. Saat itu HFS kembali mendapatkan ancaman dengan teror yang sama, namun ancaman juga dikirimkan saudara-saudara HFS sehingga HFS malu dan mengalami gangguan psikis," lanjut dia.
Para pelaku mengancam korban menggunakan kata-kata kasar. Bahkan pelaku juga mengirimkan foto wanita senonoh yang dimanipulasi dengan foto wajah korban, kemudian foto tersebut dikirimkan kepada korban dan keluarganya.
Pelaku mengancam menggunakan kata-kata yang digabung dengan angka. Hal itu agar mencegah pemblokiran.
"Total kerugian yang dialami oleh korban yang telah melunasi pinjaman, namun terus diperas untuk pinjaman yang tidak diajukan lagi, mencapai sekitar Rp 1,4 miliar," pungkas Andri.
Simak Video: Polisi Ungkap 2 Pinjol Ilegal Peras Nasabah meski Cicilan Sudah Lunas











































