Sopir Pajero Penabrak Tukang Becak hingga Tewas di Palembang Dibebaskan

Sopir Pajero Penabrak Tukang Becak hingga Tewas di Palembang Dibebaskan

Prima Syahbana - detikNews
Kamis, 27 Jan 2022 18:00 WIB
Sopir Pajero penabrak tukang becak hingga tewas di Palembang dibebaskan
Sopir Pajero penabrak tukang becak hingga tewas di Palembang dibebaskan. (Prima Syahbana/detikcom)
Palembang -

Sopir Pajero bernama Muhammad Fajri (37), tersangka yang menabrak empat tukang becak hingga menewaskan satu orang di Palembang, Sumatera Selatan, bebas. Dia dibebaskan polisi melalui restorative justice usai berdamai dengan keluarga korban.

"Iya, sudah ada perdamaian mereka (Fajri dan keluarga korban). Sudah di restorative justice beberapa waktu lalu," kata Kasat Lantas Polrestabes Palembang, Kompol Irwan Andeta, ketika dimintai konfirmasi detikcom, Kamis (27/1/2022).

Polisi mengambil langkah restorative justice dalam kasus ini, Menurut Irwan, karena mengacu pada Perpol Nomor 8 tentang restorative justice untuk laka lantas.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Di Perpol kan diizinkan ketika ada perdamaian dari pihak korban sesuai Perpol Nomor 8 yang mengatur tentang restorative justice untuk laka lantas (kecelakaan lalu lintas). Berdasarkan permintaan keluarga korban untuk memenuhi kewajiban-kewajiban, maka bisa dilakukan restorative justice, karena tujuannya adalah keadilan hukum," terang Irwan.

Diketahui, usai Fajri ditetapkan tersangka dalam kasus tersebut, Irwan mengaku, terhadap Fajri tidak dilakukan penahanan, melainkan hanya dikenai wajib lapor karena sakit yang dialami Fajri.

ADVERTISEMENT

"Dia awalnya diamankan, dia tidak ditahan dan di arahkan wajib lapor, dia juga buat surat pengamanan diri. Itu karena usai kejadian (laka) dia sakit, ada keterangan dokter nya dia itu sakit asam lambung parah ya, makanya dia pingsan waktu kejadian itu, bukan karena kesengajaan dan bukan karena yang lain," bebernya.

Sebelumnya, sopir mobil Pajero bernama Muhammad Fajri (37), yang menabrak empat tukang becak hingga menewaskan satu orang di Palembang, Sumatera Selatan (Sumsel), ditetapkan menjadi tersangka. Dia sebelumnya juga sempat ditahan.

Kecelakaan maut itu terjadi di Jalan KH Ahmad Dahlan dekat Pasar Gubah, Kamis siang (16/12) sekitar pukul 11.00 WIB. Mobil Pajero Sport menabrak tukang dua becak motor dan dua becak dayung yang tengah beristirahat di bawah pohon menunggu penumpang.

"Sopir Pajero sudah kita tetapkan tersangka, sudah ditahan dan masih dalam pemeriksaan," kata Kasat Lantas Polrestabes Palembang, Kompol Irwan Andeta, saat dikonfirmasi detikcom, Kamis (16/12/2021).

Irwan menjelaskan kejadian itu bermula ketika mobil yang dikendarai Fajri melaju dari arah Bukit Besar, Ilir Barat 1, menuju kedaung, 26 Ilir, Bukit Kecil. Irwan menyebut peristiwa nahas itu terjadi karena kelalaian sopir yang hilang konsentrasi saat mengemudi.

"Setiba di lokasi kejadian, Fajri yang diduga hilang konsentrasi mobilnya menaiki trotoar dan menabrak empat sopir becak yang lagi menunggu penumpang," ucapnya.

"Tersangka hilang konsentrasi, dia hilang kendali ketika mau injak rem sehingga terjadilah kejadian itu," tambahnya.

Akibat kejadian itu, empat orang menjadi korban dan satu di antaranya bernama Syamsudin alias Udin (68) meninggal dunia di rumah sakit karena mengalami luka di kepala dan bagian dalam organ tubuh.

"Satu korban bernama Syamsudin meninggal dunia, 3 korban lainnya luka-luka bernama, Samuil (50), Sarkiwi (79), dan Suparmin (88)," katanya.

Halaman 3 dari 2
(mud/mud)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini
Selengkapnya



Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Ajang penghargaan persembahan detikcom bersama Polri kepada sosok polisi teladan. Baca beragam kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini.
Hide Ads