Jejak Lucinta Luna di Kasus Psikotropika hingga Divonis 1,5 Tahun Penjara

Round-Up

Jejak Lucinta Luna di Kasus Psikotropika hingga Divonis 1,5 Tahun Penjara

Tim detikcom - detikNews
Kamis, 01 Okt 2020 05:35 WIB
Lucinta Luna telah ditetapkan sebagai tersangka kasus narkoba oleh Polda Metro Jaya, Rabu (12/2/2020).
Lucinta Luna divonis 1,5 tahun penjara atas kasus psikotropika. (Foto: Rifkianto Nugroho)

Diamankan di Apartemen Pribadi

Lucinta Luna diamankan di sebuah apartemen di kawasan Jakarta Pusat sekira pukul 12.30 WIB.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Kapolres Jakarta Barat Kombes Audie Latuheru, saat dimintai konfirmasi, membenarkan penangkapan tersebut.

"Hanya sebatas mengamankan," kata Kombes Audie Latuheru saat dihubungi detikcom, Selasa (11/2).

ADVERTISEMENT

Lucinta Luna tidak sendiri saat diamankan polisi. Dia diamankan bersama kekasihnya Abash dan staf.

Ekstasi di Keranjang Sampah

Polisi menemukan ekstasi dan obat penenang saat mengamankan Lucinta Luna.

"Pada saat penggeledahan di apartemen tersebut, berhasil diamankan 3 ekstasi, tapi di keranjang sampah," kata Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Yusri Yunus kepada wartawan di Mapolda Metro Jaya, Jl Sudirman, Jakarta, Selasa (11/2).

Polisi juga menemukan ekstasi di tempat sampah. Selain itu, polisi menemukan obat penenang, yaitu 7 butir Tramadol dan 5 butir Riklona. "Ini obat penenang yang masuk ke psikotropika," ujar Kombes Yusri soal tramadol dan riklona.

Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini
Selengkapnya



Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Ajang penghargaan persembahan detikcom bersama Polri kepada sosok polisi teladan. Baca beragam kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini.
Hide Ads