Majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Pandeglang menjatuhkan hukuman kepada Hejri Pazal dalam kasus peredaran narkotika golongan I. Hejri Pazal divonis 16 tahun penjara.
"Menjatuhkan pidana terhadap Terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama 16 tahun penjara," kata majelis hakim PN Pandeglang dikutip di SIPP PN Pandeglang, Selasa (29/4/2025).
Tak hanya itu, terdakwa juga dikenai denda Rp 1 miliar dengan ketentuan apabila tidak dibayar diganti kurungan penjara selama 3 bulan. Majelis hakim menyatakan terdakwa dinyatakan bersalah melanggar Pasal 114 ayat (2) jo Pasal 132 ayat (1) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Denda sejumlah Rp 1 miliar dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar diganti dengan pidana penjara selama 3 bulan," lanjutnya.
Dalam kasus ini, terdakwa berperan mengambil barang haram itu dari saudara Ahong (DPO) di laut, lalu diantarkan ke darat kepada saudara Kahar (terpidana). Hejri pria asal Kecamatan Cimanggu mengakui sudah melakukan aksi tersebut sebanyak 7 kali, dengan imbalan Rp 100 ribu per gram.
"Ahong memberikan pekerjaan kepada Terdakwa untuk membawa narkotika jenis sabu-sabu sampai ke penerimanya," kata hakim.
Dari tangan terdakwa didapatkan 11 bungkus plastik bening berisi narkotika jenis sabu dengan berat 85,82 gram, dan 296 butir narkotika jenis inex. Dengan barang bukti tersebut, majelis hakim menyatakan unsur narkotika golongan I di atas lima gram telah terpenuhi.
"Dengan demikian, unsur narkotika golongan I dalam bentuk tanaman beratnya melebihi 1 kilogram, atau melebihi 5 batang pohon atau dalam bentuk bukan tanaman beratnya 5 gram telah terpenuhi," kata hakim.
Simak juga Video: Tumpukan 315,7 Kg Barbuk Narkoba Senilai Rp 48 M di Polda Metro Jaya