Eks Dirjen Minerba Divonis 4 Tahun Penjara di Kasus Korupsi Timah Rp 300 T

Eks Dirjen Minerba Divonis 4 Tahun Penjara di Kasus Korupsi Timah Rp 300 T

Adrial akbar - detikNews
Senin, 05 Mei 2025 21:25 WIB
Sidang vonis mantan Dirjen Minerba di kasus korupsi tata kelola timah (Adrial/detikcom)
Sidang vonis mantan Dirjen Minerba di kasus korupsi tata kelola timah. (Adrial/detikcom)
Jakarta -

Mantan Dirjen Mineral dan Batu Bara (Minerba) Kementerian ESDM Bambang Gatot Ariyono divonis 4 tahun penjara di kasus korupsi tata kelola timah. Hakim menyatakan Bambang bersalah melakukan korupsi secara bersama-sama yang merugikan negara Rp 300 triliun.

"Menyatakan Terdakwa Bambang terbukti secara sah melakukan tindak pidana korupsi bersama-sama sebagaimana dalam dakwaan subsider penuntut umum," kata ketua majelis hakim Fajar Kusuma Aji saat membacakan amar putusannya di pengadilan Tipikor Jakarta, Senin (5/5/2025).

"Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa Bambang Gatot Ariyono oleh karena itu dengan pidana penjara selama 4 tahun," tambahnya.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Selain pidana badan, Bambang dijatuhi hukuman pidana denda sebesar Rp 500 juta. Jika tidak dibayarkan, akan diganti pidana badan 3 bulan penjara.

Hakim juga membacakan vonis terhadap eks Plt Kadis ESDM Provinsi Bangka Belitung, Supianto, yang juga terdakwa dalam kasus ini. Supianto divonis 3 tahun penjara.

ADVERTISEMENT

"Menyatakan Terdakwa Supianto terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana korupsi yang dilakukan secara bersama-sama sebagaimana dalam dakwaan subsider penuntut umum," tuturnya.

Supianto juga dihukum membayar denda Rp 500 juta. Apabila tidak dibayar, diganti dengan pidana penjara 3 bulan.

Akibat perbuatannya itu, majelis hakim menyatakan bahwa Bambang Gatot dan Supianto melanggar Pasal 3 jo Pasal 18 UU Tipikor jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP sebagaimana dalam dakwaan subsider.

Bambang Gatot Ariyono sebelumnya dituntut 8 tahun penjara. Jaksa meyakini Bambang bersalah melakukan korupsi secara bersama-sama terkait tata kelola timah yang merugikan negara Rp 300 triliun.

"Menjatuhkan pidana terhadap Terdakwa Bambang Gatot Ariyono oleh karena itu dengan pidana penjara selama 8 tahun dikurangi selama terdakwa berada dalam tahanan sementara, dengan perintah agar Terdakwa tetap ditahan," ujar jaksa saat membacakan surat tuntutan di Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat, Senin (21/4).

Jaksa juga menuntut Bambang membayar denda Rp 750 juta subsider 6 bulan kurungan. Bambang juga dituntut membayar uang pengganti Rp 60 juta.

Jaksa mengatakan harta benda Bambang Gatot dapat dirampas dan dilelang untuk membayar uang pengganti tersebut. Apabila tidak mencukupi, diganti 2 tahun kurungan.

Sedangkan Supianto dituntut 7 tahun penjara dan denda Rp 750 juta subsider 6 bulan kurungan. Supianto tak dituntut membayar uang pengganti.

'Lihat juga Video: Korupsi Pengelolan Timah Rp 300 T, Alwin Albar Divonis 10 Tahun Bui

(ygs/ygs)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini
Selengkapnya



Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Ajang penghargaan persembahan detikcom bersama Polri kepada sosok polisi teladan. Baca beragam kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini.
Hide Ads