Dituntut 3 Tahun Penjara
Lucinta Luna dituntut 3 tahun penjara terkait kasus dugaan narkoba
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Tuntutan terhadap Lucinta Luna disampaikan oleh Juru Bicara Pengadilan Negeri Jakarta Barat, Eko Aryanto.
"Tuntutan terhadap terdakwa Lucinta Luna telah dibacakan oleh JPU pada sidang di Pengadilan Negeri Jakarta Barat pada hari Rabu 2 September 2020," ujar Eko Aryanto kepada detikcom, Rabu (2/9).
"Dalam tuntutannya, JPU mohon kepada Majelis Hakim agar terdakwa Lucinta dinyatakan terbukti melakukan tindak pidana, Menyalahgunakan Narkotika Golongan I bukan tanaman bagi diri sendiri dan Menerima penyaluran Psikotropika.
Menjatuhkan pidana kepada terdakwa Lucinta Luna dengan pidana penjara selama 3 (tiga) tahun dan denda Rp.25 juta subsider 3 (enam) bulan kurungan," beber Eko Aryanto.