Didakwa Miliki 2 Pil Ekstasi dan 7 Butir Riklona
Lucinta Luna didakwa memiliki narkotika jenis ekstasi dan 7 butir psikotropika jenis riklona.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Tanpa hak atau melawan hukum memiliki, menyimpan, menguasai narkotika golongan I dalam bentuk bukan tanaman," kata jaksa membacakan surat dakwaan di PN Jakbar, Selasa (27/5).
Jaksa mengungkapkan barang bukti ekstasi itu didapat Lucinta Luna ketika berada di tempat hiburan malam kawasan Senopati, Jakarta Selatan.
Menurut jaksa, ekstasi itu didapat Lucinta Luna dari seorang wanita yang tidak dikenalnya.
Bahwa setelah menerima narkotika jenis ekstasi tersebut, terdakwa langsung mengkonsumsinya. Namun, menurut terdakwa, rasanya tidak enak sehingga terdakwa hanya mengkonsumsi sedikit dan sisanya terdakwa bawa pulang," kata jaksa.
Jaksa menyebutkan, pada 5 Februari 2020, Lucinta Luna kemudian membuang sisa ekstasinya itu ke bak sampah di apartemennya di kawasan Tanah Abang, Jakarta. Hal itu dilakukan Lucinta Luna satu minggu sebelum berangkat ke Bali.
"Bahwa selanjutnya pada waktu satu minggu sebelum terdakwa berangkat ke Bali pada tanggal 5 Februari, terdakwa membuang sisa narkotika golongan I jenis ekstasi ke bak sampah yang berada di Apartemen Residence Tower D lantai 39 unit DK, Kecamatan Tanah Abang," ujar jaksa.