Jejak Lucinta Luna di Kasus Psikotropika hingga Divonis 1,5 Tahun Penjara

Round-Up

Jejak Lucinta Luna di Kasus Psikotropika hingga Divonis 1,5 Tahun Penjara

Tim detikcom - detikNews
Kamis, 01 Okt 2020 05:35 WIB
Lucinta Luna telah ditetapkan sebagai tersangka kasus narkoba oleh Polda Metro Jaya, Rabu (12/2/2020).
Lucinta Luna divonis 1,5 tahun penjara atas kasus psikotropika. (Foto: Rifkianto Nugroho)


Divonis 1,5 Tahun Penjara

Lucinta Luna dinyatakan bersalah telah menyalahgunakan narkoba. Ia divonis 1,5 tahun penjara oleh Pengadilan Negeri Jakarta Barat.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Mengadili, satu menyatakan terdakwa Ayluna Putri alias Lucinta Luna secara sah bersalah menggunakan narkotika," kata Ketua Majelis Hakim, Eko Aryanto.

Lucinta Luna divonis 1,5 tahun dan didenda Rp 10 juta.

ADVERTISEMENT

"Kedua, menjatuhkan pidana kepada terdakwa Ayluna Putri alias Lucinta Luna dengan pidana penjara 1 tahun 6 bulan dan denda Rp 10 juta atau jika tidak dibayarkan diganti dengan kurungan penjara selama 1 bulan," lanjutnya.

Hal-hal yang memberatkan adalah Lucinta Luna tidak mendukung program pemerintah dalam membasmi narkoba. Sedangkan untuk yang meringankan karena Lucinta Luna masih muda dan belum pernah terjerat masalah hukum sama sekali.

Usai mendengar vonis yang dibacakan oleh majelis hakim, Lucinta Luna langsung menangis. Ia pun langsung menerima putusan tersebut tanpa pikir-pikir.

Kendati demikian, Jaksa Penuntut Umum memilih pikir-pikir. Ia tidak puas dengan vonis yang diberikan oleh majelis hakim.

"Saya pikir-pikir dulu yang mulia," tutur Jaksa Penuntut Umum.


(aan/dkp)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini
Selengkapnya



Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Ajang penghargaan persembahan detikcom bersama Polri kepada sosok polisi teladan. Baca beragam kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini.
Hide Ads