Divonis 1,5 Tahun Penjara
Lucinta Luna dinyatakan bersalah telah menyalahgunakan narkoba. Ia divonis 1,5 tahun penjara oleh Pengadilan Negeri Jakarta Barat.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Mengadili, satu menyatakan terdakwa Ayluna Putri alias Lucinta Luna secara sah bersalah menggunakan narkotika," kata Ketua Majelis Hakim, Eko Aryanto.
Lucinta Luna divonis 1,5 tahun dan didenda Rp 10 juta.
"Kedua, menjatuhkan pidana kepada terdakwa Ayluna Putri alias Lucinta Luna dengan pidana penjara 1 tahun 6 bulan dan denda Rp 10 juta atau jika tidak dibayarkan diganti dengan kurungan penjara selama 1 bulan," lanjutnya.
Hal-hal yang memberatkan adalah Lucinta Luna tidak mendukung program pemerintah dalam membasmi narkoba. Sedangkan untuk yang meringankan karena Lucinta Luna masih muda dan belum pernah terjerat masalah hukum sama sekali.
Usai mendengar vonis yang dibacakan oleh majelis hakim, Lucinta Luna langsung menangis. Ia pun langsung menerima putusan tersebut tanpa pikir-pikir.
Kendati demikian, Jaksa Penuntut Umum memilih pikir-pikir. Ia tidak puas dengan vonis yang diberikan oleh majelis hakim.
"Saya pikir-pikir dulu yang mulia," tutur Jaksa Penuntut Umum.
(aan/dkp)