Berikut sangkaan pasal yang menjerat EF:
Pasal 368 KUHPidana:
Barang siapa dengan maksud menguntungkan diri sendiri atau orang lain secara melawan hukum dengan kekerasan atau ancaman kekerasan dengan ancaman pidana 9 tahun penjara.
Pasal 289 KUHPidana:
Barang siapa dengan kekerasan atau ancaman kekeraan memaksa seseorang melakukan atau membiarkan dilakukannya perbuatan cabul, dihukum karena melakukan perbuatan yang menyerang kehormatan kesusilaan dengan ancaman hukuman 9 tahun penjara.
Pasal 294 Ayat (2) KUHPidana:
Pengurus, dokter, guru, pegawai, pengawas atau pesuruh dalam penjara, tempat pekerjaan negara, tempat pendidikan, rumah piatu, rumah sakit, rumah sakit jiwa atau lembaga sosial yang melakukan perbuatan cabul dengan orang yang dimasukkan ke dalamnya dengan ancaman hukuman 7 tahun penjara.
Pasal 378 KUHPidana:
Barang siapa dengan maksud untuk menguntungkan diri sendiri atau orang lain secara melawan hukum dengan memakai nama palsu atau martabat palsu dengan tipu muslihat ataupun rangkaian kebohongan, menggerakkan orang lain untuk menyerahkan barang sesuatu kepadanya atau supaya memberi hutang maupuj penghapusan piutang diancam karena penipuan dengan ancaman hukuman 4 tahun penjara.
Lebih lanjut, Yusri menyebut bahwa penyidik telah mengantongi sejumlah alat bukti terkait kasus pelecehan seksual yang dilakukan oleh tersangka. Salah satunya CCTV yang merekam adanya indikasi perbuatan cabul oleh tersangka.
"Emang betul ada indikasi terjadi pelecehan seksual itu. Apa pelecehan seksualnya? Saya tidak gambarkan secara penuh, tetapi tiga adegan yang dilakukan. Tiga adegan di situ dan itu terbukti makanya kami akan ke Pasal 294, di Pasal 289 dan 294 KUHP yang arahnya adalah ke pencabulan," jelas Yusri.