Polisi mengecek sejumlah rekaman closed circuit television (CCTV) selama tiga bulan terakhir yang ada di area Terminal 3 Bandara Soekarno-Hatta. Tujuannya adalah menelusuri apakah ada korban lain dari tersangka.
Adapun CCTV yang diperiksa adalah rekaman sejak EF bertugas sebagai petugas rapid test di Bandara Soetta pada Juli 2020. Dari hasil pengecekan CCTV, polisi belum menemukan korban lain.
"Menurut pengakuannya baru satu kali kami sudah cek juga berkoordinasi dengan pihak bandara untuk mundur 3 bulan, 3 bulan selama di sana. Apa yang dilihat? Selama 3 bulan CCTV tidak ada sama sekali. Yang kita temukan hanya satu ini. Tapi kami masih dalami," kata Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Yusri Yunus kepada wartawan di Polres Bandara Soekarno-Hatta, Kota Tangerang, Senin (28/9/2020).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Yusri menyebut EF mulai bertugas sebagai relawan tenaga medis di Bandara Soetta sejak Juli 2020. Saat mendaftar menjadi tenaga medis, EF baru menyandang gelar sarjana kedokteran.
"Jadi memang dia sebagai tenaga medis di sini di bawah naungan PT Kimia Farma sejak Juli lalu, tapi dia lulusan kedokteran tahun 2015 di salah satu perguruan swasta yang ada di Sumatera Utara," ujarnya.
Yusri tidak menjelaskan lebih rinci mengenai proses perekrutan EF menjadi petugas rapid test di Bandara Soetta. Namun ia pastikan bahwa EF bukanlah seorang dokter melainkan hanya tenaga kesehatan.
"Sejak Juli yang lalu dia memang bekerja sebagai tenaga kesehatan, saya tidak bilang dokter, karena kemarin kami lakukan pemeriksaan terhadap PT Kimia Farma juga menyampaikan bahwa dia bukanlah dokter, dia adalah tenaga kesehatan," ungkapnya.
Diberitakan sebelumnya, tersangka EF ditangkap atas kasus penipuan, pemerasan, dan pelecehan seksual di Bandara Soekarno-Hatta. Tersangka disebut menawarkan kepada korban untuk mengubah hasil rapid test dengan syarat memberikan sejumlah uang.
Di sisi lain, Polisi telah mengantongi sejumlah alat bukti terkait pelecehan seksual di Bandara Soekarno-Hatta yang dilakukan tersangka EF. Bukti-bukti tersebut di antaranya keterangan saksi hingga rekaman CCTV.
"(Bukti-bukti pelecehan) hasil asesmen P2TP2A Kabupaten Gianyar, rekaman CCTV, keterangan saksi," kata Kasat Reskrim Polres Metro Bandara Soekarno-Hatta AKP Alexander Yurikho dalam keterangan kepada detikcom, Senin (28/9/2020).
Alex mengatakan rekaman CCTV di Bandara Soekarno-Hatta menjadi petunjuk kuat polisi dalam menetapkan tersangka dalam kasus pelecehan. Rekaman CCTV merekam aksi pelaku saat itu.
"Hasil rekaman CCTV menggambarkan indikasi kuat terjadinya dugaan tindak pidana pelecehan," imbuh Alex.