Tersangka EF memeras korban pelecehan di Bandara Soetta sebesar Rp 1,4 juta dengan dalih mengubah hasil rapid test dari non-reaktif menjadi reaktif. Uang tersebut digunakan tersangka untuk keperluan pribadinya.
"Jadi dipakai untuk dikirim ke ibunya, untuk dipakai sehari-hari," kata Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Yusri Yunus saat jumpa pers di Polres Kota Bandara Soekarno-Hatta, Kota Tangerang, Senin (28/9/2020).
Yusri menjelaskan, tersangka dua kali melakukan rapid test terhadap korban. Rapid test pertama, korban dinyatakan reaktif, padahal hasilnya non-reaktif.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Jadi 2 kali. Dari mana kita ketahui dua kali, setelah dilakukan (pemeriksaan) ke PT Kimia Farma hari itu ada 314 ya, yang seharusnya orangnya cuma ada 313. Sehingga diketahui ternyata LHI ini atau si pelapor itu dua kali dilakukan rapid test, tapi memang dari 314 itu tidak ada yang reaktif. Semuanya non-reaktif," papar Yusri.
Dengan dalih itu, tersangka kemudian menawarkan kepada korban mengubah hasil rapid test. Namun tersangka meminta korban membayar Rp 1,5 juta untuk rapid test tersebut.
"Tetapi, di balik dari itu, ditawarkan oleh yang bersangkutan kalau mau jadi non-reaktif bisa tapi ada 'anunya' (uang). Dia bisa ngubah," imbuhnya.
Seperti diketahui, kasus ini viral di media sosial setelah korban LHI menceritakan kejadiannya itu di akun Twitter. Singkat cerita, korban saat itu hendak melakukan perjalanan ke Nias pada Minggu (13/9).
Korban diminta menjalani rapid test. Korban pun awalnya yakin hasil rapid test akan non-reaktif lantaran dia yakin tidak pernah berada pada komunitas yang terpapar Corona.
Namun, saat hasil rapid test keluar, dia dinyatakan reaktif Corona. Di sinilah korban mengaku mengalami pemerasan dengan dalih data rapid test bisa diganti untuk kepentingan penerbangan.
Singkat cerita, LHI mengaku tetap dipaksa menjalani rapid test ulang dengan membayar Rp 150 ribu. Dia pun akhirnya dibawa ke tempat sepi dan diminta memberikan uang tambahan senilai Rp 1,4 juta.
Polisi kemudian bergerak cepat dan menangkap tersangka di Kecamatan Balige, Kabupaten Toba Samosir, Sumatera Utara. Dia dijerat dengan pasal berlapis atas kasus pelecehan, pemerasan, dan penipuan.