Polisi masih mendalami kasus penipuan, pemerasan dan pelecehan seksual yang dilakukan oleh oknum tenaga medis, EF di Bandara Soekarno-Hatta. Polisi mendalami kemungkinan tersangka bekerja sama dengan oknum lain terkait penipuan dan pemerasan korban saat rapid test.
"Sampai sekarang--bukan bilang tidak--belum ada (pelaku lain). Tapi kami masih dalami, yang dia lakukan adalah sendiri dia melakukan ini," kata Kabid Humas Polda Metro Jaya Yusri Yunus saat jumpa pers di Polres Kota Bandara Soekarno-Hatta, Kota Tangerang, Senin (28/9/2020).
Yusri menyebut sejauh ini fakta yang terungkap adalah EF bekerja sendiri dalam melakukan aksi pemerasan sekaligus pelecehan seksual terhadap korban LHI. Bahkan tersangka sempat melakukan rapid test ke korban sebanyak dua kali.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Karena di sana batasannya harusnya 1 orang itu 1 kali rapid test, tapi bahkan dia bikin dua kali di situ," ujarnya.
Hal ini dibuktikan melalui daftar penumpang yang di-rapid test saat itu seharusnya 313 orang. Namun, karena korban dites dua kali, jadi jumlah penumpang bertambah menjadi 314 penumpang.
"Makanya pada saat dihitung jumlahnya koordinasi dengan PT Kimia Farma ada 314 rapid test yang digunakan, tetapi orang yang terdaftar 313. Berarti ada yang dua kali, dua kali ini korbannya dijadikan dua kali," jelasnya.
Tersangka EF ditangkap atas kasus penipuan, pemerasan, dan pelecehan seksual di Bandara Soekarno-Hatta. Tersangka disebut menawarkan kepada korban untuk mengubah hasil rapid test dengan syarat memberikan sejumlah uang.
Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Yusri Yunus menjelaskan, di masa pandemi Corona ini, rapid test menjadi salah satu persyaratan penumpang yang akan melakukan perjalanan menggunakan pesawat udara. Saat itu, korban yang hendak ke Nias, Sumatera Utara, dites rapid oleh tersangka.
Tersangka kemudian menawari korban untuk mengubah hasil rapid test dari reaktif menjadi non-reaktif. Padahal hasil rapid test korban saat itu nonreaktif.