Polisi Ungkap Ada 3 Adegan Pelecehan di Soetta yang Terekam CCTV

Polisi Ungkap Ada 3 Adegan Pelecehan di Soetta yang Terekam CCTV

Tiara Aliya Azzahra - detikNews
Senin, 28 Sep 2020 19:15 WIB
Polisi rilis kasus pelecehan di Bandara Soekarno-Hatta
Polisi merilis penangkapan tersangka pelecehan di Bandara Soetta. (Tiara Aliya/detikcom)
Kota Tangerang -

Rekaman CCTV menjadi salah satu petunjuk polisi dalam mengungkap kasus pelecehan di Bandara Soekarno-Hatta. Polisi mengungkap dalam rekaman CCTV itu ada adegan tersangka EF saat melakukan pelecehan seksual terhadap korban.

Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Yusri Yunus mengungkap, pada rekaman CCTV tersebut, tersangka dan korban terlihat duduk berdekatan, bahkan sangat dekat.

"Kami cek CCTV emang betul pada saat jam yang sama tanggal yang sama di tanggal 13 (September) itu ada terlihat dua orang berdekatan, sangat berdekatan. Kami padukan lagi dengan pemeriksaan saksi-saksi yang ada, termasuk saksi pelapor," jelas Kombes Yusri Yunus kepada wartawan di Mapolresta Bandara Seokarno-Hatta, Kota Tangerang, Senin (28/9/2020).

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Yusri menyebutkan rekaman CCTV itu mengindikasikan adanya pelecehan seksual yang terjadi. Ada beberapa adegan pelecehan seksual yang terekam kamera CCTV.

"Emang betul ada indikasi terjadi pelecehan seksual itu. Apa pelecehan seksualnya? Saya tidak gambarkan secara penuh, tetapi tiga adegan yang dilakukan. Tiga adegan di situ dan itu terbukti makanya kami akan ke Pasal 294, di Pasal 289 dan 294 KUHP yang arahnya adalah ke pencabulan," jelas Yusri.

ADVERTISEMENT

Selain itu, Yusri mengungkap bahwa tersangka EF selalu mencari celah untuk berduaan dengan korban pada saat itu. Ketika itu, diketahui LHI datang ke lokasi rapid test pada pukul 05.00 WIB.

Yusri mengungkapkan, saat itu banyak petugas medis yang bekerja di jam tersebut. Tetapi dengan berbagai cara, EF mengupayakan agar ia bisa berduaan dengan LHI.

"Jadi sebenarnya tenaga medis itu banyak di dalam situ, tapi yang bersangkutan ini memang yang bersangkutan dengan akal-akalan dia, bagaimana caranya untuk bisa mengupayakan supaya sendiri pada saat itu. Karena itu pagi hari, dini hari jam 05.00 WIB pagi, pagi sekali jam 05.00 WIB petugas yang lain ada," imbuh Yusri.

Setelah bisa berduaan dengan korban, EF pun memeriksa terhadap LHI. Ia pun sempat memalsukan hasil rapid test dari nonreaktif menjadi reaktif untuk bisa memeras korban. Tak cukup hanya itu, EF pun melakukan tindak pelecehan seksual terhadap LHI.

"Dengan akal-akalan dia karena memang ada satu tujuan pertama masalah ekonomi terakhir adalah masalah pencabulan yang dilakukan," ungkapnya.

Seperti diketahui, kasus ini viral di media sosial setelah korban LHI menceritakan kejadiannya itu di akun Twitter. Singkat cerita, korban saat itu hendak melakukan perjalanan ke Nias pada Minggu (13/9) dan diminta melakukan rapid test sebagai salah satu syarat penerbangan.

Korban pun awalnya yakin hasil rapid test akan nonreaktif lantaran dia yakin tidak pernah berada pada komunitas yang terpapar Corona. Namun, saat hasil rapid test keluar, dia dinyatakan reaktif Corona. Di sinilah korban mengaku mengalami pemerasan dengan dalih data rapid test bisa diganti untuk kepentingan penerbangan.

Singkat cerita, LHI mengaku tetap dipaksa menjalani rapid test ulang dengan membayar Rp 150 ribu. Dia pun akhirnya dibawa ke tempat sepi dan diminta memberikan uang tambahan senilai Rp 1,4 juta.

Polisi kemudian bergerak cepat dan menangkap tersangka di Kecamatan Balige, Kabupaten Toba Samosir, Sumatera Utara, pada Jumat (25/9). Tersangka EF dijerat dengan pasal berlapis atas kasus pelecehan, pemerasan, dan penipuan.

Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini
Selengkapnya



Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Ajang penghargaan persembahan detikcom bersama Polri kepada sosok polisi teladan. Baca beragam kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini.
Hide Ads