Geger Pria Protes Didenda Gegara Naik Mobil Tak Pakai Masker

Round-Up

Geger Pria Protes Didenda Gegara Naik Mobil Tak Pakai Masker

Tim detikcom - detikNews
Kamis, 17 Sep 2020 07:15 WIB
Sidang di tempat operasi yustisi di Danau Sunter
Sidang di tempat pelanggar tak pakai masker di Danau Sunter. (Luqman Arunanta/detikcom)
Jakarta -

Operasi yustisi yang digelar aparat gabungan di kawasan Danau Sunter, Jakarta Utara sempat diwarnai protes seorang pria. Pria tersebut protes kena denda pelanggaran pembatasan sosial berskala besar (PSBB) lantaran tidak memakai masker saat naik mobil pribadi.

Hal itu terjadi saat aparat gabungan menggelar sidang tindak pidana ringan (tipiring) di tempat pada Rabu (16/9/2020) kemarin. Pria itu didenda setelah kedapatan tidak memakai masker saat mengendarai mobil.

Di hadapan hakim, pria itu mengungkap protesnya. Pria berkemeja itu merasa tidak merugikan orang lain karena tidak memakai masker di mobil pribadinya.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Saya nggak ngerugiin orang lain kok, Pak?" ujar pria itu.

Hakim kemudian memberikan penjelasan terkait penggunaan masker yang tetap harus dipakai saat keluar rumah.

ADVERTISEMENT

"Penggunaan masker, walaupun di dalam mobil tetap harus dipakai. Kalau pakai masker harus sejak keluar rumah," jelas hakim.

Meski begitu, pria berkepala plontos itu akhirnya memilih membayar denda atas kesalahannya itu. "Ya sudah saya bayar dendanya," ujarnya.

Setelah selesai disidang, pria yang enggan disebutkan namanya itu meluapkan protesnya kepada wartawan.

Simak juga video 'Anies: Denda Pelanggar Protokol Covid-19 Akan Diintensifkan':

[Gambas:Video 20detik]



"Saya kan jalan sendiri naik mobil nggak pakai masker tapi sendirian lho, tapi saya nyetok masker di mobil karena ke kantor, kan di kantor harus pakai masker kan karena tetap masuk walau 25 persen," jelas pria itu.

"Nah saya ditilang disuruh berhenti suruh sidang, salahnya di mana? Kan nggak ngerugiin siapa-siapa, kecuali nongkrong ini keramaian nongkrong lho. Itu sih saya nggak terimalah, peraturan apa, lu sendiri di mobil kok, yang benar saja," lanjutnya.

Seusai membayar denda, pria itu terlihat buru-buru meninggalkan lokasi. Dia meremas kertas bukti sanksi denda tersebut di tangannya sambil kembali ke mobilnya.

Sementara itu, seorang perempuan bernama Stefani juga sempat mengeluhkan denda yang dibebankan kepadanya. Stefani saat itu memakai masker dengan tidak benar.

"Pakai maskernya nggak benar ya tadi?," ujar hakim sidang tipiring.

Stefani terlihat hendak membela diri atas kesalahannya. Dia menilai hanya sebentar melepas masker saat sedang berkendara.

"Jadi tadi saya cuma turunin (maskernya) pas ketemu petugas, ditilang, tapi sekarang jadi tahu (kesalahannya)," ujar Stefani di hadapan hakim.

Hakim lalu menjelaskan soal ketentuan menggunakan masker sesuai Pergub DKI 79/2020. Hakim kemudian memberikan pilihan sanksi yang akan dijalankan oleh Stefani.

"Mau sanksi kerja sosial atau denda?" tanya hakim.

Stefani tampak bertanya detail dari sanksi kerja sosial dan denda. Setelah menimbang-nimbang, dia akhirnya memilih untuk membayar denda sebesar Rp 55.000.

"Denda saja kalau begitu pak," ujar Stefani.

Mengenai protes warga tersebut, Kapolres Jakarta Utara Kombes Sudjarwoko menegaskan bahwa masker harus digunakan sejak keluar rumah.

"Kalau kita paham penggunaan masker diwajibkan kepada seluruh masyarakat yang keluar dari rumah, bukan keluar dari dalam mobil," kata Sudjarwoko kepada wartawan di Jalan Danau Sunter Selatan, Tanjung Priok, Jakarta Utara, Rabu (16/9/2020).

Sudjarwoko mengatakan, pengendara mobil tetap wajib memakai masker selama di jalan.

"Kalau kita menggunakan mobil keluar rumah ya sama saja. Kita sudah wajib menggunakan masker," jelas Sudjarwoko.

Hingga pukul 09.00 WIB tadi, sudah ada 20 lebih warga yang ditindak dan disidang di tempat karena melanggar protokol kesehatan tentang COVID-19.

"Kalau sampai sekarang ini, detik ini ya, sudah lebih dari 20 orang ya," ungkap Sudjarwoko.

Lebih lanjut Sudjarwoko mengatakan bahwa operasi yustisi di kawasan Danau Sunter, akan dilaksanakan selama 2 pekan PSBB ketat DKI Jakarta. Pelanggar akan disidang di tempat.

Diberitakan sebelumnya, seorang pria sempat protes karena ditilang tidak mengenakan masker ketika di dalam mobil. Pria itu disetop aparat gabungan di sekitar Danau Sunter, Jakarta Utara.

Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini
Selengkapnya



Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Ajang penghargaan persembahan detikcom bersama Polri kepada sosok polisi teladan. Baca beragam kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini.
Hide Ads