Warga Protes Didenda Tak Pakai Masker di Mobil di Jakut, Ini Kata Polisi

Warga Protes Didenda Tak Pakai Masker di Mobil di Jakut, Ini Kata Polisi

Luqman Nurhadi Arunanta - detikNews
Rabu, 16 Sep 2020 11:52 WIB
Kapolres Jakarta Utara Kombes Sudjarwoko
Kapolres Jakarta Utara Kombes Sudjarwoko. (Luqman Arunanta/detikcom)
Jakarta -

Sidang di tempat operasi yustisi di Danau Sunter, Jakarta Utara, sempat diwarnai protes seorang pria yang didenda karena tidak memakai masker saat mengendarai mobilnya. Terkait hal itu, Kapolres Jakarta Utara Kombes Sudjarwoko mengatakan bahwa masker harus digunakan sejak keluar rumah.

"Kalau kita paham penggunaan masker diwajibkan kepada seluruh masyarakat yang keluar dari rumah, bukan keluar dari dalam mobil," kata Sudjarwoko kepada wartawan di Jalan Danau Sunter Selatan, Tanjung Priok, Jakarta Utara, Rabu (16/9/2020).

Sudjarwoko mengatakan, pengendara mobil tetap wajib memakai masker selama di jalan.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Kalau kita menggunakan mobil keluar rumah ya sama saja. Kita sudah wajib menggunakan masker," jelas Sudjarwoko.

Hingga pukul 09.00 WIB tadi, sudah ada 20 lebih warga yang ditindak dan disidang di tempat karena melanggar protokol kesehatan tentang COVID-19.

ADVERTISEMENT

"Kalau sampai sekarang ini, detik ini ya, sudah lebih dari 20 orang ya," ungkap Sudjarwoko.

Lebih lanjut Sudjarwoko mengatakan bahwa operasi yustisi di kawasan Danau Sunter, akan dilaksanakan selama 2 pekan PSBB ketat DKI Jakarta. Pelanggar akan disidang di tempat.

Diberitakan sebelumnya, seorang pria sempat protes karena ditilang tidak mengenakan masker ketika di dalam mobil. Pria itu disetop aparat gabungan di sekitar Danau Sunter, Jakarta Utara.

Seorang pria tampak tidak terima ditilang aparat saat ketahuan tidak memakai masker di mobil. Di hadapan hakim, pria berkemeja itu merasa tidak merugikan orang.

"Saya nggak ngerugiin orang lain kok, Pak?" ujar pria itu.

Hakim kemudian memberikan penjelasan terkait penggunaan masker yang tetap harus dipakai saat keluar rumah.

"Penggunaan masker, walaupun di dalam mobil tetap harus dipakai. Kalau pakai masker harus sejak keluar rumah," jelas hakim.

Pria berkepala plontos itu lantas memilih membayar denda atas kesalahannya. "Ya sudah saya bayar dendanya," ujarnya.

Setelah selesai disidang, pria yang enggan disebutkan namanya itu meluapkan protesnya kepada wartawan. Pria itu menjelaskan bahwa dirinya hanya sendirian di dalam mobil.

"Saya kan jalan sendiri naik mobil nggak pakai masker tapi sendirian lho, tapi saya nyetok masker di mobil karena ke kantor, kan di kantor harus pakai masker kan karena tetap masuk walau 25 persen," jelas pria itu.

"Nah saya ditilang disuruh berhenti suruh sidang, salahnya di mana? Kan nggak ngerugiin siapa-siapa, kecuali nongkrong ini keramaian nongkrong lho. Itu sih saya nggak terimalah, peraturan apa, lu sendiri di mobil kok, yang benar saja," lanjutnya.

Seusai membayar denda, pria itu terlihat buru-buru meninggalkan lokasi. Dia meremas kertas bukti sanksi denda tersebut di tangannya sambil kembali ke mobilnya.

(mea/mea)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini
Selengkapnya



Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Ajang penghargaan persembahan detikcom bersama Polri kepada sosok polisi teladan. Baca beragam kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini.
Hide Ads