Tak Pakai Masker, 19 Warga di Jakbar Dihukum Menyapu-Denda Rp 250 Ribu

Tak Pakai Masker, 19 Warga di Jakbar Dihukum Menyapu-Denda Rp 250 Ribu

Tiara Aliya Azzahra - detikNews
Rabu, 16 Sep 2020 12:53 WIB
Sidang di tempat operasi yustisi di Terminal Grogol, Jakbar
Sidang di tempat operasi yustisi di Terminal Grogol, Jakbar (dok.istimewa)
Jakarta -

Aparat gabungan gencar melakukan operasi yustisi untuk mendisiplinkan warga terkait protokol kesehatan di DKI Jakarta. Memasuki hari ke tiga operasi yustisi di Terminal Grogol, Jakarta Barat, ada 19 orang yang ditindak petugas gabungan karena tidak memakai masker.

"Tadi untuk yang sanksi administrasi ada 9 (orang), sanksi sosial ada 10 (orang). Dikenakan sanksi administrasi Rp 250 ribu," kata Kasatpol PP Kecamatan Grogol Petamburan Ujang Barhaki di Terminal Grogol, Jakarta Barat, Rabu (16/9/2020).

Para pelanggar kemudian disidang di tempat di posko pemantauan. Pelanggar diberikan pilihan membayar denda atau menjalankan sanksi sosial.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Ujang menyebut proses jalannya sidang tidak memakan waktu lama. Setelah putusan, warga pun diarahkan untuk membayar uang denda sebesar Rp 250 ribu ke kas daerah.

"Nggak lama. Setelah diputusin, bayar transfer ke bank DKI ke kas daerah setelah itu selesai diverifikasikan lah KTP-nya dia," jelasnya.

ADVERTISEMENT

"Jadi yang mutusin dari hakim kita ada menyampaikan (acuan) aturannya pada Pergub itu. Denda sosial dan denda administrasi. Denda administrasi kan dijelaskan di pergub itu Rp 250 ribu. Kalau nggak sanksi sosial antara lain nyapu dan bersih-bersih," sambungnya.

Adapun, penindakan ini mengacu kepada Peraturan Gubernur Nomor 79 tahun 2020 tentang Penerapan Disiplin dan Penegakan Hukum Protokol Kesehatan Sebagai Upaya Pencegahan Dan Pengendalian COVID-19 di DKI Jakarta.

Diberitakan sebelumnya, Operasi yustisi dalam rangka penertiban protokol COVID-19 di masa pembatasan sosial berskala besar (PSBB) ketat DKI Jakarta sudah memasuki hari ke tiga. Selama 2 hari operasi yustisi digelar, Senin (14/9) dan Selasa (15/9), total denda yang terkumpul sebesar Rp 88,6 juta.

"Ini baik Pemprov, TNI kemudian Polri, kejaksaan dan pengadilan tadi ini untuk nilai denda sebesar Rp 88.660.500 selama 2 hari ya. Ini sebenarnya semuanya untuk masyarakat," kata Kapolda Metro Jaya Irjen Nana Sujana kepada wartawan di Terminal Grogol, Jakarta Barat, Rabu (16/9/2020).

Selain denda, aparat pun menerapkan sanksi sosial dalam menindak warga yang melanggar protokol kesehatan. Nana menyebut, dalam 2 hari ini sebanyak 9.734 orang menjalani sanksi sosial.

(mea/mea)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini
Selengkapnya



Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Ajang penghargaan persembahan detikcom bersama Polri kepada sosok polisi teladan. Baca beragam kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini.
Hide Ads