Hakim lalu menjelaskan soal ketentuan menggunakan masker sesuai Pergub DKI 79/2020. Hakim kemudian memberikan pilihan sanksi yang akan dijalankan oleh Stefani.
"Mau sanksi kerja sosial atau denda?" tanya hakim.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Stefani tampak bertanya detail dari sanksi kerja sosial dan denda. Setelah menimbang-nimbang, dia akhirnya memilih untuk membayar denda sebesar Rp 55.000.
"Denda saja kalau begitu pak," ujar Stefani.
Mengenai protes warga tersebut, Kapolres Jakarta Utara Kombes Sudjarwoko menegaskan bahwa masker harus digunakan sejak keluar rumah.
"Kalau kita paham penggunaan masker diwajibkan kepada seluruh masyarakat yang keluar dari rumah, bukan keluar dari dalam mobil," kata Sudjarwoko kepada wartawan di Jalan Danau Sunter Selatan, Tanjung Priok, Jakarta Utara, Rabu (16/9/2020).
Sudjarwoko mengatakan, pengendara mobil tetap wajib memakai masker selama di jalan.
"Kalau kita menggunakan mobil keluar rumah ya sama saja. Kita sudah wajib menggunakan masker," jelas Sudjarwoko.
Hingga pukul 09.00 WIB tadi, sudah ada 20 lebih warga yang ditindak dan disidang di tempat karena melanggar protokol kesehatan tentang COVID-19.
"Kalau sampai sekarang ini, detik ini ya, sudah lebih dari 20 orang ya," ungkap Sudjarwoko.
Lebih lanjut Sudjarwoko mengatakan bahwa operasi yustisi di kawasan Danau Sunter, akan dilaksanakan selama 2 pekan PSBB ketat DKI Jakarta. Pelanggar akan disidang di tempat.
Diberitakan sebelumnya, seorang pria sempat protes karena ditilang tidak mengenakan masker ketika di dalam mobil. Pria itu disetop aparat gabungan di sekitar Danau Sunter, Jakarta Utara.
(mei/mei)