Aparat gabungan dari kepolisian, TNI, dan Satpol PP melaksanakan operasi yustisi di kawasan Danau Sunter, Jakarta Utara. Warga yang melanggar protokol COVID-19 langsung disidang tindak pidana ringan (tipiring) di tempat.
Pantauan detikcom, Rabu (16/9/2020) pukul 08.00 WIB, petugas menindak warga yang melanggar protokol COVID-19 di Jalan Danau Sunter Selatan, Tanjung Priok, Jakarta Utara. Sebuah tenda dibuat sebagai tempat untuk melaksanakan sidang di tempat.
Petugas juga melakukan patroli penindakan dengan sistem keliling di sekitar Danau Sunter. Mereka yang melanggar rata-rata pengguna kendaraan yang melintas di sekitar Danau Sunter. Warga yang melanggar kedapatan tidak menggunakan masker atau meletakkannya di dagu.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Warga yang terkena penindakan langsung digiring aparat ke tenda khusus. Satpol PP langsung mendata identitas dan pelanggaran yang dilakukan warga tersebut.
Setelah itu, mereka langsung dikumpulkan untuk menjalani sidang terkait sanksi yang harus dilaksanakan, baik denda maupun sanksi sosial.
Seorang warga Sunter Agung, Jakarta Pusat, bernama Budi (74) terkena penindakan operasi yustisi karena tidak menggunakan masker di mobil. Dia terpaksa membayar denda Rp 55.000.
"Jadi saya baru ke luar rumah, ini masker ada di mobil, telat pakai. Cuma saya sendirian di mobil. Akhirnya bayar denda Rp 55.000. Pergubnya begitu mau gimana lagi," jelas Budi.
Sebelumnya, Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan mengeluarkan Pergub Nomor 88 Tahun 2020 tentang PSBB ketat yang mulai berlaku 14 September 2020. Kapolda Metro Jaya Irjen Nana Sudjana menegaskan pihaknya juga akan mulai menggelar operasi yustisi.
"Saya selaku Kapolda Metro Jaya tentunya mendukung sepenuhnya kegiatan atau pun perpanjangan pembatasan aktivitas masa PSBB selanjutnya ini. Kami Polda Metro Jaya berserta dengan jajaran tentunya akan memaksimalkan dan memasifkan upaya dalam rangka mendukung kebijakan-kebijakan yang sudah disampaikan tadi," kata Irjen Pol Nana Sudjana dalam konferensi pers, di Balai Kota, Minggu (13/9).