7 Fakta Tabrakan yang Hilangkan 2 Nyawa

Round-Up

7 Fakta Tabrakan yang Hilangkan 2 Nyawa

Tim detikcom - detikNews
Jumat, 17 Jul 2020 07:30 WIB
Polisi Tes Urine Perempuan Pemobil Maut yang Tewaskan 2 Orang di Jaktim
Foto: Moil yang dikendarai Anjani Rahma (Ibnu Haryanto)
Jakarta -

Kecelakaan maut terjadi di Jalan DI Panjaitan, Jakarta Timur menewaskan dua orang pemotor. Satu orang lainnya mengalami luka-luka akibat kejadian itu.

Dirangkum detikcom, kecelakaan itu terjadi pada Rabu (15/7) sekitar pukul 23.45 WIB, di Jalan DI Panjaitan Jakarta. Saat itu sebuah mobil Honda HRV bernopol B-97-ARP, melintas di jalan tersebut.

Mobil tersebut dikemudikan oleh Anjani Rahma (23), seorang pegawai kontrak di Badan Perencanaan Pembangunan Nasional (Bappenas).

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Semula kendaraan HRV nopol B-97-ARP datang dari arah utara ke selatan dengan melalui Jalan DI Panjaitan, sesampainya di flyover Jatinegara menabrak sepeda motor Honda Spacy nomor polisi T-4484-BV yang berjalan di depannya," jelas Kanit Laka Polrestro Jakarta Timur, AKP Agus Suparyanto dalam keterangannya, Kamis (16/7/2020).

ADVERTISEMENT

Akibat kejadian itu, motor tersebut jatuh dan terpental. Pengemudi dan penumpang motor, Dadan Sujana dan Dony Sanjaya dilaporkan meninggal dunia di lokasi kejadian.

"Sepeda motor terjatuh terpental bersama penumpang di badan jalan hingga meninggal dunia di TKP," ucapnya.

Setelah itu, Anjani mencoba kabur. Namun ia kembali menabrak 1 orang hingga mengalami luka-luka.

Anjani kini telah ditetapkan sebagai tersangka. Tetapi polisi tidak menahannya dengan pertimbangan kooperatif.

Tonton video 'Asyik Bermain di Separator Jalan, Pelajar SMP Tewas Terlindas Truk':


Berikut 7 fakta kecelakaan maut tersebut:

1. Ditetapkan sebagai Tersangka

Anajni Rahma ditetapkan sebagai tersangka dalam kecelakaan itu. Dia dinilai lalai berkendara.

"Sudah, sudah ditetapkan (tersangka)," kata Kanit Laka Lantas Polres Metro Jakarta Timur, AKP Agus Suparyanto kepada wartawan di kantornya, Jalan DI Panjaitan, Jakarta Timur, Kamis (16/7/2020).

Anjani dinilai lalai dalam berkendara. Oleh karena itu, pegawai kontrak di Bappenas itu dijerat Pasal 310 ayat 4 Undang-Undang No 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (LLAJ).

"Karena lalai mengakibatkan hilangnya nyawa seseorang Pasal 310 ayat 4," sebutnya.

Pasal 310 ayat (4) UU LLAJ berbunyi:

Dalam hal kecelakaan sebagaimana dimaksud pada ayat (3) yang mengakibatkan orang lain meninggal dunia, dipidana dengan pidana penjara paling lama 6 tahun dan/atau denda paling banyak Rp 12.000.000.

2. Tidak ditahan dan Kena Wajib Lapor

Polisi memutuskan tidak menahan Anjani di kasus ini. Anjani dinilai kooperatif.

"Nanti (wajib) lapor aja," kata Kanit Laka Lantas Polres Metro Jakarta Timur AKP Agus Suparyanto di kantornya, Jalan DI Panjaitan, Jakarta Timur, Kamis (16/7/2020).

Agus mengatakan penyidik tidak melakukan penahanan dengan pertimbangan Anjani bersikap kooperatif. Agus menyebut Anjani tidak ditahan dengan jaminan dari keluarga.

"Karena kooperatif, setelah dia sekian jam menunggu untuk memulihkan keadaan badan itu ternyata kooperatif dan ada dukungan temannya. Karena kooperatif ke kami, atas pertimbangan itu wajib lapor untuk sementara," ujar Agus.


3. Pegawai Kontrak Bappenas

Anjani diketahui merupakan pegawai kontrak Bappenas. Saat kecelakaan terjadi, Anjani mengaku hendak mencari percetakan untuk tugas kantornya.

"Info sementara, Anjani adalah tenaga kontrak di Bappenas sejak September 2019," kata Karo Humas dan TU Bappenas Parulian Silalahi ketika dihubungi detikcom, Kamis (16/7/2020).

Parulian belum bisa memberikan banyak informasi terkait insiden yang melibatkan Anjani tersebut. Dia mengaku baru mengetahui peristiwa kecelakaan yang terjadi Rabu (15/7) malam tadi.

"Iya, saya juga baru dengar berita kecelakaan itu," imbuhnya.


4. Dua Korban Tewas dan 1 Luka-luka

Kecelakaan ini mengakibatkan dua orang tewas. Kedua korban yakni Dony Sanjaya dan Dadan Sujana, pekerja di kawasan Tanjung Priok, Jakarta Utara.

"(Korban Doni Sanjaya) Kerja di Tanjung Priok, sebagai mooring gang (untuk penyandaran kapal)," ujar rekan kerja korban, Fandi, di rumah duka, Jatinegara, Jaktim, Kamis (16/7).

Fandi juga mengatakan bahwa Dadan Sujana juga bekerja di lokasi yang sama, namun sebagai sekuriti.

"Menurut infonya, dia sekuriti kantornya, jadi kalau pulang nebeng," kata Fandi.

Satu orang korban luka adalah Novan Bawoso. Novan adalah seorang polisi.

"(Korban terluka) warga sini, Brimob. Namanya Novan," kata Ketua RT 13/7 Kelurahan Cipinang Besar Utara Samidi di lokasi kejadian, Jatinegara, Jaktim, Kamis (16/7/2020).

5. Anjani Mengaku Panik

Sebuah video pengakuan Anjani beredar viral di media sosial. Dalam video itu, Anjani mengaku panik karena warga mencoba mengejarnya.

detikcom mengkonfirmasi soal video yang beredar di medsos itu ke Kanit Laka Polres Metro Jaktim AKP Agus. AKP Agus membenarkan bahwa itu perempuan yang ada di video itu adalah Anjani.

Agus mengatakan video itu saat Anjani diwawancara warga. Anjani sempat diamankan oleh warga sesaat setelah kecelakaan terjadi.

"Iya (Anjani). (Ditanya) Warga, dia sempet diamanin di pos RW di TKP kedua," kata AKP Agus saat dimintai konfirmasi, Kamis (16/7/2020).

Video pengakuan Anjani itu diunggah di Instagram Story akun @Kurniatulkadri. Seperti dilihat detikcom, Kamis (16/7), dalam video itu terlihat Anjani duduk dikelilingi sejumlah warga.

Terdengar ada suara salah satu warga bertanya ke Anjani. Anjani menjawab pertanyaan dari warga tersebut.

"Saya nggak tahu saya berhenti karena saya nggak mau mati. Karena tadi saya tadi panik... ya akhirnya saya berhenti," kata Anjani.

6. Kecepatan Tinggi

Polisi menyebut, kecepatan mobil Honda HRV yang dikemudikan Anjani (23) melaju dengan kecepatan tinggi.

"Iya tinggi, mungkin sekitar 90-an (Km/jam) ya," kata Kanit Laka Lantas Polres Jakarta Timur AKP Agus Suparyanto ketika dihubungi detikcom, Kamis (16/7/2020).

Akibat tabrakan itu, mobil mengalami kerusakan. Mobil ringsek di bagian depan.

Saat ini mobil tersebut diamankan di Unit Laka Lantas Jakarta Timur. Polisi menyita mobil sebagai barang bukti.

7. Diduga Mengantuk

Polisi menyebut kecelakaan diduga terjadi karena pengemudi mobil mengantuk dan kelelahan.

"Dia lelah, ngantuk, karena katanya dikejar sama deadline untuk paparan di kantornya yang direncanakan hari ini," kata Kanit Laka Lantas Polres Jakarta Timur AKP Agus Suparyanto ketika dihubungi detikcom, Kamis (16/7/2020).

Agus menuturkan, Anjani, yang merupakan karyawan pemerintahan, saat itu sedang mencari percetakan 24 jam. Ia hendak mencetak paparan.

"Yang digunakan untuk mencetak bahan paparan kantornya tersebut," katanya.

Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini
Selengkapnya



Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Ajang penghargaan persembahan detikcom bersama Polri kepada sosok polisi teladan. Baca beragam kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini.
Hide Ads