Polisi menetapkan Anjani Pramesti (23) sebagai tersangka dalam kasus kecelakaan maut yang mengakibatkan 2 orang tewas di Jl DI Panjaitan, Jakarta Timur. Anjani tidak ditahan polisi dan hanya dikenai wajib lapor.
"Nanti (wajib) lapor aja," kata Kanit Laka Lantas Polres Metro Jakarta Timur AKP Agus Suparyanto di kantornya, Jalan DI Panjaitan, Jakarta Timur, Kamis (16/7/2020).
Agus mengatakan penyidik tidak melakukan penahanan dengan pertimbangan Anjani bersikap kooperatif. Agus menyebut Anjani tidak ditahan dengan jaminan dari keluarga.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Karena kooperatif, setelah dia sekian jam menunggu untuk memulihkan keadaan badan itu ternyata kooperatif dan ada dukungan temannya. Karena kooperatif ke kami, atas pertimbangan itu wajib lapor untuk sementara," ujar Agus.
Anjani ditetapkan sebagai tersangka karena dinilai lalai dalam berkendara. Dia dijerat Pasal 310 ayat 4 UU LLAJ.
Berikut ini bunyi Pasal 310 ayat (4) UU LLAJ:
Dalam hal kecelakaan sebagaimana dimaksud pada ayat (3) yang mengakibatkan orang lain meninggal dunia, dipidana dengan pidana penjara paling lama 6 tahun dan/atau denda paling banyak Rp 12.000.000.
Seperti diberitakan, kecelakaan yang melibatkan Anjani terjadi di Jl DI Panjaitan, Jatinergara, Jakarta Timur, Rabu (15/7) malam. Mobil Honda HR-V yang dikemudikan Anjani melaju dari arah utara ke selatan.
Mobil Anjani menabrak dua orang yang berboncengan motor. Kedua korban, Dony Sanjaya dan Dadan Sujana, meninggal dunia di lokasi kejadian.
Setelah menabrak kedua korban, Anjani bukannya berhenti, malah tancap gas. Setiba di pertigaan Prumpung, Jakarta Timur, mobil yang dikemudikan Anjani menabrak Novan Bawono, seorang anggota Polri.
Novan mengalami luka-luka akibat kejadian itu. Ia kini dirawat di RS Premier, Jakarta Timur.