Polisi Tetapkan Anjani Pramesti sebagai Tersangka Kecelakaan Maut di Jaktim

Polisi Tetapkan Anjani Pramesti sebagai Tersangka Kecelakaan Maut di Jaktim

Ibnu Hariyanto - detikNews
Kamis, 16 Jul 2020 19:03 WIB
Tangis Haru Warnani Pemakaman Korban Tewas Kecelakaan Maut di Jaktim
Pemakaman Dony Sanjaya, korban kecelakaan maut di Jaktim. (Jehan Nurhalkim/detikcom)
Jakarta -

Polisi menetapkan Anjani Pramesti (23), pengemudi mobil Honda HR-V, sebagai tersangka dalam kasus kecelakaan maut di Jl DI Panjaitan, Jakarta Timur. Dalam kecelakaan itu, 2 orang meninggal dunia dan 1 lainnya mengalami luka-luka.

"Sudah, sudah ditetapkan (tersangka)," kata Kanit Laka Lantas Polres Metro Jakarta Timur, AKP Agus Suparyanto kepada wartawan di kantornya, Jalan DI Panjaitan, Jakarta Timur, Kamis (16/7/2020).

Anjani dinilai lalai dalam berkendara. Oleh karena itu, pegawai kontrak di Bappenas itu dijerat Pasal 310 ayat 4 Undang-Undang No 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (LLAJ).

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Karena lalai mengakibatkan hilangnya nyawa seseorang Pasal 310 ayat 4," sebutnya.

Pasal 310 ayat (4) UU LLAJ berbunyi:

ADVERTISEMENT

Dalam hal kecelakaan sebagaimana dimaksud pada ayat (3) yang mengakibatkan orang lain meninggal dunia, dipidana dengan pidana penjara paling lama 6 tahun dan/atau denda paling banyak Rp 12.000.000.

Diberitakan sebelumnya, kecelakaan terjadi di Jl DI Panjaitan, Jatinergara, Jakarta Timur, Rabu (15/7) malam. Saat itu, mobil Honda HR-V yang dikemudikan Anjani melaju dari arah utara ke selatan.

Mobil menabrak dua orang yang berboncengan motor. Kedua korban, Dony Sanjaya dan Dadan Sujana, meninggal dunia di lokasi kejadian.

Setelah menabrak kedua korban, Anjani bukannya berhenti, malah tancap gas. Setibanya di pertigaan Prumpung, Jakarta Timur, mobil yang dikemudikan Anjani menabrak Novan Bawono, seorang anggota Polri.

Novan mengalami luka-luka akibat kejadian itu. Ia kini dirawat di RS Premier, Jakarta Timur.

(ibh/mei)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini
Selengkapnya



Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Ajang penghargaan persembahan detikcom bersama Polri kepada sosok polisi teladan. Baca beragam kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini.
Hide Ads