Kasus ini bermula pada awal 2019, saat Afung dibantu Doddy Wahyudi selaku Direktur PT Sampico Adhi Abattoir berniat mengajukan permohonan kuota impor bawang dengan kerja sama PT Pertani (Persero) melalui empat perusahaan, yaitu PT Perkasa Teo Agro, PT Citra Sejahtera Antarasia, PT Cipta Sentosa Aryaguna, dan PT Abelux Kawan Sejahtera guna memenuhi kewajiban wajib tanam 5 persen sebagai syarat diterbitkannya Rekomendasi Impor Produk Hortikultura (RIPH).
Padahal diketahui Afung belum menyelesaikan kewajiban pembayaran dengan PT Pertani pada 2018. Akibat hal tersebut, Doddy melakukan pertemuan dengan Dhamantra selaku anggota Komisi VI DPR saat itu yang bermitra kerja Kementerian Pertanian dan Kementerian BUMN agar dibantu dan menanyakan cara urus kuota impor bawang putih. Dhamantra pun meminta Doddy menghubungi Mirawati Basri, yang merupakan orang kepercayaannya.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Kemudian terjalinlah komunikasi Doddy dan Mirawati hingga akhirnya Afung memiliki jalur untuk mengurus SPI di Kementerian Perdagangan.
Tak hanya pengurusan surat perizinan impor (SPI), Dody juga meminta dibantu pengurusan RIPH, mengingat RIPH yang diajukan oleh Afung tidak keluar. Dari situlah mulai terjadi kesepakatan antara Nyoman dan Afung melalui orang kepercayaan keduanya Elviyanto dan Dody dengan penyerahan uang Rp 3,5 miliar.
(zap/fjp)