Dituntut 14 Tahun, Eks Pejabat Timah Divonis 3 Tahun Penjara

Dituntut 14 Tahun, Eks Pejabat Timah Divonis 3 Tahun Penjara

Antara - detikNews
Rabu, 04 Des 2024 17:37 WIB
Ilustrasi Sidang Vonis
Ilustrasi Sidang Vonis (Getty Images/iStockphoto/Tolimir)
Jakarta -

Mantan Direktur Operasional PT Timah Tbk, Alwin Albar, menjalani sidang vonis terkait kasus korupsi pembangunan washing plant atau mesin pencuci pasir timah di Tanjung Gunung pada 2017-2019. Ia dihukum 3 tahun penjara.

Dilansir Antara, Rabu (4/12/2024), ketua majelis hakim tindak pidana korupsi (tipikor) Pengadilan Negeri (PN) Pangkalpinang, Sulistyanto Rokhmat Budiharto, mengatakan Alwin Albar divonis 3 tahun penjara dan denda Rp 100 juta atau diganti kurungan 4 bulan, dikurangi sisa masa tahanan dan terdakwa tetap ditahan.

"Menjatuhkan pidana terhadap Terdakwa Alwin Albar selama 3 tahun serta denda Rp 100 juta atau kurungan selama 4 bulan dikurangi masa tahanan," kata Sulistyanto di PN Pangkalpinang, Selasa (3/12) malam.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Selain itu, Alwin Albar tidak terbukti secara sah melakukan tindak pidana sesuai dengan dakwaan primer dari jaksa penuntut umum (JPU) dan terdakwa dibebaskan dari dakwaan primer tersebut.

Kepala Seksi Pidana Khusus Kejaksaan Negeri Bangka Tengah, Variska, mengatakan pihaknya akan mengajukan laporan kepada pimpinan terkait vonis yang dijatuhkan oleh majelis hakim untuk nanti mengambil keputusan selanjutnya.

ADVERTISEMENT

"Kita akan mengajukan laporan dulu ke pimpinan, apakah akan banding atau tidak. Semua yang dilaporkan, barang bukti dan denda yang tidak disebutkan hakim akan kita laporkan. Dan langkah selanjutnya berdasar pemerintah pimpinan," ujarnya.

Sementara kuasa hukum Alwin Albar, Kurniawan, mengaku dia belum berdiskusi dengan Alwin Albar terkait vonis ini. Namun, menurut dia, Alwin seharusnya bebas dari segala dakwaan.

"Kita belum diskusi sama Pak Alwin. Namun kami PH tidak puas karena dia tidak terbukti melakukan tindak pidana seperti apa yang dituntutkan oleh JPU, seharusnya menurut kami dia bebas," terang Kurniawan.

Putusan hakim jauh lebih rendah dari tuntutan 14 tahun penjara dari jaksa penuntut umum (JPU). Kurniawan menegaskan ia akan berkomunikasi dengan kliennya terkait vonis 3 tahun penjara.

"Menurut hakim yang terbukti hanya di dakwaan subsider Pasal 3. Tidak ada uang pengganti karena memang dia tidak terbukti, jadi seharusnya dia bebas," tutup Kurniawan.

Saksikan juga video: Warga di Bangka Tengah Diusir Karena Setuju Tambang Timah

[Gambas:Video 20detik]



(isa/dhn)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini
Selengkapnya



Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Ajang penghargaan persembahan detikcom bersama Polri kepada sosok polisi teladan. Baca beragam kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini.
Hide Ads