Hukuman mantan Direktur Keuangan PT Timah Tbk Emil Ermindra diperberat menjadi 20 tahun penjara. Pada pengadilan tingkat pertama, Emil dihukum 8 tahun penjara.
Sidang putusan banding Emil Ermindra dalam kasus korupsi pengelolaan timah digelar pada Selasa (25/2/2025). Putusan diketok oleh ketua majelis hakim PT DKI Jakarta Sri Andini dengan hakim anggota Barita Lumban Gaol, Nelson Pasaribu, Anthon R Saragih, dan Hotma Maya Marbun, dengan panitera pengganti Jara Lumbanraja.
"Mengubah putusan Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat Nomor 84/Pid.Sus-TPK/2024/PN.Jkt.Pst. tanggal 30 Desember 2024 yang dimintakan banding mengenai lamanya pidana yang dijatuhkan dan pidana tambahan uang pengganti sehingga amar selengkapnya berbunyi sebagai berikut," bunyi amar putusan.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Hakim menghukum Emil dengan 20 tahun penjara. Hakim juga memperberat denda yang harus dibayar Emil menjadi Rp 1 miliar subsider 6 bulan kurungan.
"Menjatuhkan pidana terhadap Terdakwa Emil Ermindra dengan pidana penjara selama 20 tahun dan pidana denda kepada Terdakwa sebesar Rp 1.000.000.000 dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar diganti dengan pidana kurungan selama 6 bulan," kata hakim.
Selain itu, hakim menghukum Emil membayar uang pengganti Rp 493,3 miliar. Apabila uang pengganti itu tak dibayar diganti 6 tahun kurungan.
"Menjatuhkan pidana tambahan terhadap Terdakwa Emil Ermindra untuk membayar uang pengganti kepada negara sebesar Rp 493.399.704.345," katanya.
Hukuman ini jauh lebih berat dibanding vonis yang dijatuhkan hakim Pengadilan Tipikor Jakarta dalam persidangan pada Senin (30/12/2024). Dalam sidang itu, Emil divonis 8 tahun penjara dan denda Rp 750 juta subsider 6 bulan kurungan, tanpa dibebani membayar uang pengganti.
Simak juga Video 'Vonis Harvey Moeis Jadi 20 Tahun Bui, MAKI: Harusnya Seumur Hidup':