Hakim Pengadilan Tinggi DKI Jakarta memperberat hukuman mantan Direktur Utama (Dirut) PT Timah Tbk Mochtar Riza Pahlevi Tabrani dalam kasus korupsi pengelolaan timah yang merugikan negara Rp 300 triliun. Hakim menjatuhkan vonis 20 tahun penjara.
Putusan banding dibacakan oleh ketua majelis hakim Catur Iriantoro di Pengadilan Tinggi DKI Jakarta, Cempaka Putih, Jakarta Pusat, Kamis (13/2/2025). Hakim menyatakan Mochtar Riza bersalah melakukan korupsi timah secara bersama-sama.
"Menjatuhkan pidana terhadap Terdakwa Mochtar Riza Pahlevi selama 20 tahun penjara," ujar hakim.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Mochtar Riza juga dijatuhi denda sebesar Rp 1 miliar subsider 6 bula penjara. Mochtar juga dihukum membayar uang pengganti senilai Rp Rp 493 miliar.
"Menghukum Terdakwa untuk membayar uang pengganti kerugian keuangan negara sebesar Rp 493 miliar, dengan ketentuan jika terpidana tidak membayar uang pengganti selama 1 bulan setelah putusan memperoleh kekuatan hukum tetap, maka harta bendanya dapat disita oleh jaksa dan dilelang untuk menutupi uang pengganti tersebut, apabila terpidana tidak mempunyai harta benda yang mencukupi untuk membayar uang pengganti tersebut maka diganti pidana penjara selama 6 tahun," kata hakim.
Hakim menilai Mochtar telah menginisiasi kerja sama penambangan ilegal. Karena perbuatan Mochtar itulah, kata hakim, membuat negara mengalami kerugian.
"Hal memberatkan bahwa terdakwa selaku Dirut PT Timah ketika 2015 telah menginisiasi kerja sama dengan penambang ilegal di wilayah IUP PT Timah, bahwa akibat aktivitas penambangan ilegal telah mengakibatkan kerugian negara," kata hakim.
Hakim menyatakan tidak ada hal meringankan terhadap perbuatan Mochtar. Hakim memperberat vonis terhadap Mochtar.
"Hal meringankan tidak ada," kata hakim.
Seperti diketahui di pengadilan tingkat pertama, Mochtar Riza divonis 8 tahun penjara dalam kasus Timah. Hakim juga menghukum Mochtar Riza membayar denda Rp 750 juta. Apabila denda tak dibayar, diganti dengan 6 bulan kurungan.
Jaksa pun mengajukan banding atas vonis tersebut. Jaksa sebelumnya menuntut Mochtar Riza 12 tahun penjara.
Simak Video 'Vonis Harvey Moeis Jadi 20 Tahun Bui, MAKI: Harusnya Seumur Hidup':