Mangapul Hakim Anggota yang Bebaskan Ronald Tannur Divonis 7 Tahun Penjara

Mangapul Hakim Anggota yang Bebaskan Ronald Tannur Divonis 7 Tahun Penjara

Mulia Budi - detikNews
Kamis, 08 Mei 2025 17:04 WIB
Sidang tuntutan tiga hakim nonaktif PN Surabaya dalam kasus dugaan suap vonis bebas Ronald Tannur ditunda. Sidang ditunda karena jaksa belum siap dengan tuntutannya.
Hakim Mangapul (Ari Saputra/detikcom)
Jakarta -

Hakim nonaktif Pengadilan Negeri (PN) Surabaya, Mangapul, divonis 7 tahun penjara. Hakim menyatakan Mangapul bersalah menerima suap dan gratifikasi terkait vonis bebas Gregorius Ronald Tannur dalam kasus tewasnya Dini Sera Afrianti.

"Menjatuhkan pidana terhadap Terdakwa Mangapul oleh karena itu dengan pidana penjara selama 7 tahun," ujar ketua majelis hakim Teguh Santoso saat membacakan amar putusan di Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat, Kamis (8/5/2025).

Hakim juga menghukum Mangapul membayar denda Rp 500 juta. Apabila denda tak dibayar, diganti dengan pidana badan selama 3 bulan.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Hakim menyatakan Mangapul melanggar Pasal 6 ayat 2 dan Pasal 12B juncto Pasal 18 UU Tipikor juncto Pasal 55 Ayat 1 ke-1 KUHP. Hakim menyatakan Mangapul dkk terbukti menerima uang dari pengacara Ronald Tannur, Lisa Rahmat.

Adapun jumlah yang diterima Mangapul senilai SGD 36 ribu. Sedangkan hakim lainnya, yakni Erintuah Damanik, menerima SGD 116 ribu dan Heru Hanindyo menerima Rp 1 miliar dan SGD 156 ribu.

ADVERTISEMENT

Sebelumnya, Mangapul dituntut 9 tahun penjara. Jaksa juga menuntut Mangapul membayar denda Rp 750 juta subsider 6 bulan kurungan.

Dalam kasus ini, jaksa mendakwa tiga hakim PN Surabaya menerima suap Rp 1 miliar dan SGD 308 ribu atau setara Rp 3,6 miliar terkait vonis bebas Ronald Tannur atas kematian kekasihnya, Dini Sera Afrianti. Ketiga hakim itu ialah Erintuah Damanik, Heru Hanindyo, dan Mangapul.

"Telah melakukan atau turut serta melakukan perbuatan, hakim yaitu Terdakwa Erintuah Damanik, Heru Hanindyo, dan Mangapul yang memeriksa dan memutus perkara pidana atas nama Gregorius Ronald Tannur, berdasarkan Penetapan Wakil Ketua Pengadilan Negeri Surabaya Kelas I-A Khusus Nomor 454/Pid.B/2024/PN Sby tanggal 5 Maret 2024, yang menerima hadiah atau janji, berupa uang tunai sebesar Rp 1 miliar dan SGD 308 ribu," kata jaksa penuntut umum.

Kasus ini bermula dari jeratan hukum untuk Ronald Tannur atas kematian kekasihnya Dini Sera Afrianti. Ibu Ronald Tannur, Meirizka Widjaja, kemudian berupaya agar anaknya bebas.

Dia pun meminta pengacara bernama Lisa Rahmat mengurus perkara itu. Lisa Rahmat kemudian menemui mantan pejabat MA Zarof Ricar untuk mencarikan hakim PN Surabaya yang dapat menjatuhkan vonis bebas kepada Ronald Tannur.

Singkat cerita, suap diberikan dan Ronald Tannur bebas. Belakangan, terungkap kalau vonis bebas itu diberikan akibat suap.

Jaksa juga telah mengajukan permohonan kasasi atas vonis Ronald Tannur. MA mengabulkan kasasi itu dan Ronald Tannur telah divonis 5 tahun penjara.

Simak juga Video 'Cerita Heru Ditemui Sesama Hakim Pembebas Tannur Usai Sidang':

(mib/zap)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini
Selengkapnya



Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Ajang penghargaan persembahan detikcom bersama Polri kepada sosok polisi teladan. Baca beragam kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini.
Hide Ads