Konstruksi Suap
Transaksi haram dalam kasus ini mulai berlangsung saat Saeful berhubungan dengan Agustiani untuk mencapai Wahyu. Mulanya Saeful menawarkan Rp 750 juta untuk Wahyu agar mengurus segala sesuatunya demi Harun Masiku duduk di kursi empuk Senayan.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Atas permintaan terdakwa tersebut, Agustiani Tio Fridelina menyampaikan kepada Wahyu Setiawan melalui pesan iMessage 'Mas, ops nya 750 cukup mas?' dan dibalas oleh Wahyu Setiawan dengan pesan iMessage '1000', yang maksudnya uang sebesar Rp 1.000.000.000," kata jaksa.
Setelahnya Saeful bersama Donny Tri Istiqomah melapor ke Harun Masiku lantas disepakati urusan PAW melalui Wahyu Setiawan memerlukan Rp 1,5 miliar.
![]() |
Singkat cerita Harun Masiku awalnya memberikan Rp 400 juta pada Saeful. Oleh Saeful, Rp 200 juta dari uang itu ditukarkan ke dolar Singapura sebesar SGD 20 ribu.
"Untuk diberikan kepada Wahyu Setiawan sebagai uang Down Payment (DP) terlebih dahulu yang diserahkan melalui Agustiani Tio Fridelina di Plaza Indonesia," ujar jaksa.
"Sedangkan sisa uang dari Harun Masiku tersebut dibagi rata untuk terdakwa dan Donny Tri Istiqomah masing-masing sejumlah Rp 100 juta," imbuhnya.
Lantas Saeful menemui Wahyu dan Agustiani. Saeful menyampaikan langsung permintaannya kepada Wahyu perihal Harun Masiku.
"Wahyu Setiawan menjawab, 'Iya saya upayakan'," kata jaksa.
Agustiani lantas memberikan SGD 19 ribu ke Wahyu tetapi Wahyu hanya mengambil SGD 15 ribu. Sedangkan sisanya dibawa oleh Agustiani.
Setelahnya Harun Masiku kembali memberikan uang ke Saeful sebesar Rp 850 juta. Uang itu lantas digunakan Saeful serta dibagikan ke Donny, baru sisanya diserahkan ke Agustiani.
"Selanjutnya dari uang tersebut digunakan oleh terdakwa, masing-masing untuk operasional terdakwa sejumlah Rp 230 juta, diberikan kepada Donny Tri Istiqomah sejumlah Rp 170 juta, diberikan kepada Agustiani Tio Fridelina sejumlah Rp 50 juta, dan sisanya sejumlah Rp 400 juta terdakwa tukar dengan mata uang dolar Singapura yaitu sejumlah SGD 38.350 untuk nantinya diberikan sebagai DP kedua kepada Wahyu Setiawan melalui Agustiani Tio Fridelina," imbuh jaksa.
Uang SGD 38.350 itu lantas diserahterimakan pada Agustiani. Namun Wahyu disebut meminta Agustiani menyimpan dulu uang itu. Wahyu lantas mendorong anggota KPU lainnya untuk mengeksekusi permohonan PDIP agar Harun Masiku menjadi anggota DPR.
"Menyampaikan kepada anggota KPU lainnya agar surat permohonan dari DPP PDIP segera ditindaklanjuti dengan alasan karena 'di luar sudah ramai'," kata jaksa.
Setelahnya Wahyu sempat menyampaikan ke forum rapat pleno KPU tentang kehadiran Agustiani sebagai utusan PDIP. Agustiani lantas mengadakan pertemuan dengan Wahyu dan Komisioner KPU lainnya atas nama Hasyim Asy'ari.
Baca juga: Wahyu Setiawan Buka-bukaan soal Utusan |
"Dalam pertemuan itu dibahas mengenai prosedur atau mekanisme PAW Anggota DPR RI dari PDIP Dapil Sumatera Selatan I atas nama Riezky Aprilia untuk digantikan oleh Harun Masiku dan karena posisi Riezky Aprilia telah dilantik sebagai anggota DPR RI, maka mekanisme penggantiannya harus melalui PAW yang diajukan oleh Pimpinan
DPR RI kepada KPU RI dan bukan diajukan oleh DPP PDIP," kata jaksa.
Singkat kata KPU kembali menolak permintaan PDIP itu. Setelahnya Wahyu sempat meminta Agustiani mengirimkan uang Rp 50 juta yang dulu diberikan Harun Masiku melalui Saeful.
"Namun sebelum Agustiani Tio Fridelina mentransfer uang tersebut, Agustiani Tio Fridelina dan Wahyu Setiawan diamankan oleh petugas KPK dengan menyita uang sejumlah SGD 38.350.00 dari Agustiani Tio Fridelina," imbuh jaksa.
(dhn/dhn)