Wahyu Disuap Rp 600 Juta
Saeful bersama-sama dengan Harun disebut memberikan suap ke Wahyu dan Agustiani untuk urusan PAW tersebut. Pemberian suap disebut berlangsung tidak hanya sekali.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Terdakwa telah memberi uang secara bertahap sejumlah SGD 19.000 dan SGD 38.350 yang seluruhnya setara dengan jumlah Rp 600.000.000," ujar jaksa dalam surat dakwaan.
Apa tujuan pemberian suap itu?
Bermula dari caleg terpilih untuk daerah pemilihan (Dapil) I Sumatera Selatan (Sumsel) dari PDIP yaitu Nazarudin Kiemas meninggal dunia sebelum hari pencoblosan saat Pemilu Legislatif 2019. Namun nama Nazarudin masih tercantum dalam kertas suara.
"Selanjutnya Nazarudin Kiemas dicoret dari Daftar Calon Tetap) serta menginformasikan pencoretan tersebut kepada KPU Provinsi Sumsel, namun nama yang bersangkutan masih tetap tercantum dalam surat suara pemilu," kata jaksa.
Singkat cerita dalam rekapitulasi KPU, Nazarudin mendapatkan 0 suara. Lantas untuk suara tertinggi yaitu Riezky Aprilia sebanyak 44.402 suara untuk rekapitulasi suara PDIP dalam dapil itu. Harun Masiku kalah jauh dibandingkan caleg-caleg lainnya yaitu 5.878 suara.
Namun Harun Masiku berupaya agar dapat menjadi anggota DPR menggantikan almarhum Nazarudin meskipun secara aturan Riezky yang mendapatkan kursi. Transaksi haram pun terjadi hingga akhirnya terendus KPK dan terjadilah operasi tangkap tangan (OTT). Namun sayang sampai detik ini Harun masih berstatus buronan.