Harun Masiku Temui Ketua KPU
Jaksa menyebut Harun Masiku mengetahui perihal permintaan Hasto pada Donny. Lantas Harun Masiku meminta tolong pada Saeful untuk menggunakan segala cara asalkan dirinya dapat menggantikan Riezky di kursi DPR.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Setelah mengetahui hal tersebut, Harun Masiku melakukan pertemuan dengan terdakwa selaku kader PDIP di Kantor Pusat DPP PDIP. Dalam kesempatan itu Harun Masiku meminta tolong kepada terdakwa agar dirinya dapat menggantikan Riezky Aprilia dengan cara apapun yang kemudian disanggupi oleh terdakwa," kata jaksa.
Tiba-tiba pada 5 Agustus 2019, DPP PDIP mengirimkan surat ke KPU perihal permohonan pelaksanaan putusan Mahkamah Agung (MA). Putusan MA itu pada intinya meminta KPU menetapkan Harun Masiku sebagai pengganti Nazarudin, bukan Riezky.
"Selanjutnya masih pada bulan yang sama, Harun Masiku datang ke kantor KPU RI untuk menemui Arief Budiman selaku Ketua KPU RI. Dalam pertemuan itu Harun Masiku menyampaikan kepada Arief Budiman agar permohonan yang secara formal telah disampaikan oleh DPP PDIP melalui surat nomor 2576/EX/DPP/VIII/2019 kepada KPU RI tersebut dapat dikabulkan," kata jaksa.
Namun permintaan DPP PDIP itu ditolak KPU. "Intinya menyatakan tidak dapat mengakomodir permohonan DPP PDIP karena tidak sesuai dengan ketentuan perundang-undangan yang berlaku," imbuhnya.
Saeful Cari Pintu Lain
Lantasan kandas, Saeful yang sedari awal diminta bantuannya oleh Harun Masiku mencari cara lain. Dia lantas menghubungi Agustiani Tio Fridelina yang merupakan mantan Anggota Bawaslu agar dapat menghubungkannya dengan Wahyu Setiawan yang saat itu aktif sebagai Komisioner KPU.
Saeful melalui Agustiani mengirimkan pesan ke Wahyu. Isi pesannya yaitu agar Wahyu dapat mendorong KPU melaksanakan putusan MA agar Harun Masiku menjadi anggota DPR melalui mekanisme PAW.
"Setelah menerima pesan tersebut, Wahyu Setiawan membalas isi pesan (dengan jawaban) 'siap, mainkan'," kata jaksa.