KPK: Nurhadi dan Harun Masiku Bisa Disidang In Absentia Bila Masih Buron

KPK: Nurhadi dan Harun Masiku Bisa Disidang In Absentia Bila Masih Buron

Ibnu Hariyanto - detikNews
Kamis, 05 Mar 2020 17:54 WIB
Penampakan Gedung Baru Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) di kawasan Kuningan, Jakarta Selatan
Dokumentasi Gedung Merah Putih KPK (Foto: Rachman Haryanto/detikcom)
Jakarta -

Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron memastikan pemberkasan perkara tetap berjalan meski buron KPK, eks Sekretaris Mahkamah Agung (MA) Nurhadi belum tertangkap. Bahkan, Ghufron menyebut KPK bisa saja menggelar sidang in absentia atau tanpa dihadiri terdakwa jika Nurhadi belum juga tertangkap hingga berkas perkaranya tuntas.

"Kemudian pada saat berkas sudah kami nyatakan siap dan saksi ataupun alat bukti cukup tapi yang bersangkutan belum kami temukan tidak menutup kemungkinan akan tetap kami lanjutkan persidangan dengan in absentia," kata Nurul Ghufron di KPK Jalan Kuningan Persada, Jakarta Selatan, Kamis (5/3/2020).

Nurhadi jadi buronan KPK bersama menantunya Rezky Herbiyono dan Heindra Soenjoto. Ketiganya menjadi tersangka dalam kasus suap-gratifikasi Rp 46 miliar terkait pengurusan perkara di MA. Ketiga buron itu hingga kini memang belum ditemukan keberadaannya.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Namun, Ghufron menegaskan pemburuan terhadap Nurhadi cs itu tidak berhenti. Ia menyakini ketiga buron KPK itu masih berada di Indonesia.

"Sepanjang keyakinan kami bahwa Nurhadi masih di Indonesia dan sejauh ini belum ada laporan bahwa yang bersangkutan ke luar negeri maka kami masih optimis untuk menemukannya," ujarnya.

ADVERTISEMENT

Tak hanya Nurhadi, Ghufron mengatakan persidangan in absentia bisa juga dilakukan terhadap buronan KPK, Harun Masiku. Harun Masiku ditetapkan sebagai borunan KPK setelah jadi tersangka kasus dugaan suap yang menjerat Eks Komisioner KPU Wahyu Setiawan.

"Untuk kasus suap menyuap di KPU itu dari HM (Harun Masiku) ke eks Komisioner KPU itu kan yang kami tetapkan empat orang, tiga sudah di dalam, yang satu belum kami tangkap ya. Kalau pun kemudian seandainya tak tertangkap sampai hari kami melimpahkan ke pengadilan, tak menutup kemungkinan sekali lagi itu tetap kami lanjutkan dengan proses persidangan in absentia," ujar Ghufron.

Sama halnya kasus Nurhadi, Ghufron mengatakan pencarian terhadap Harun Masiku terus berjalan. KPK bahkan sudah meminta bantuan Polri untuk menangkap Harun Masiku.

"Polri sudah menyatakan komitmennya untuk turut membantu mencari Harun Masiku walaupun sampai saat ini kami belum mendapatkan hasil yang positif," tuturnya.

Simak video KPK Geledah Rumah Adik Ipar Nurhadi di Surabaya:

[Gambas:Video 20detik]



(ibh/dhn)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini
Selengkapnya



Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Ajang penghargaan persembahan detikcom bersama Polri kepada sosok polisi teladan. Baca beragam kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini.
Hide Ads