Gubernur Jawa Barat Ridwan Kamil memperpanjang Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB). Selain itu, seorang pria di Bogor nekat memukul anak menggunakan martil. Di Banten, MUI Pandeglang memulangkan kelompok 'Hakekok'.
Ada kabar lainnya yang tak kalah menarik yang dirangkum detikcom dalam Jabar Banten hari ini. Berikut rangkumannya:
Ridwan Kamil Perpanjang PSBB
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Gubernur Jawa Barat Ridwan Kamil memperpanjang masa Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) secara proporsional terhitung sejak tanggal 23 Maret hingga 5 April 2021. Keputusan itu dituangkan di dalam Kepgub Jabar Nomor : 443/Kep.151-Hukham/2021 tertanggal 21 Maret 2021.
Di dalam Kepgub tersebut dinyatakan, perpanjangan keempat PSBB Jabar secara proporsional ini memperhatikan arahan Menteri Koordinator Bidang Perekonomian mengenai Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Mikro.
"Memperpanjang pemberlakuan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) secara Proporsional dalam rangka penanganan Covid-19 di 27 (dua puluh tujuh) Daerah Kabupaten/Kota," bunyi diktum kesatu penetapan dalam Kepgub tersebut, seperti dilihat detikcom dari laman JDIH Provinsi Jabar.
Dalam diktum keenam, bupati dan walikota dapat mengalokasikan anggaran untuk pelaksanaan PSBB secara Proporsional dalam skala mikro di daerah kabupaten/kota. Masyarakat yang berdomisili atau berkegiatan di Jabar wajib mematuhi peraturan selama PSBB.
"PSBB secara Proporsional sebagaimana dimaksud pada Diktum Kesatu dan Diktum kedua dapat diperpanjang apabila penyebaran Covid-19 belum dapat dikendalikan secara optimal," bunyi diktum ke delapan Kepgub tersebut.
Hingga 23 Maret 2021, total angka kasus COVID-19 di Jabar mencapai 241.204. 27.826 di antaranya masih dalam isolasi atau perawatan, 210.413 selesai isolasi atau sembuh dan 2.965 orang meninggal dunia.
Minibus Ditabrak Truk Kontainer di Tol Cikampek
Berniat mundur akibat salah jalan di Ruas Jalan Tol Cikampek, sebuah minibus ditabrak truk kontainer. Akibat kecelakaan ini satu orang dinyatakan tewas.
Peristiwa kecelakaan ini terjadi Senin (22/3/2021) sekitar pukul 19.15 WIB. Truk yang melaju di lajur satu menabrak bagian belakang minibus itu, sopir kaget dan banting stir yang menyebabkan bagian belakang truk menghantam mobil tersebut.
Dalam video amatir milik petugas yang diterima detikcom, para penumpang sudah tergeletak di badan jalan di tol Cikampek, kilometer 68, wilayah Dawuan, Karawang. Ada yang sudah terbaring lemas dan ada yang mengalami luka.
detikcom datang ke rumah sakit di mana tempat para korban di evakuasi dan dirawat, lima orang dalam perawatan tim medis termasuk dua anak balita, sedangkan satu orang dinyatakan meninggal dunia dan berada di kamar jenazah.
Kecelakaan terjadi ketika minibus ini melaju dari arah Cirebon menuju Jakarta. Setiba di TKP sopir salah jalan, yang seharusnya mengambil arah ke Bandung namun malah ke arah Jakarta.
"Tadi salah jalan, harusnya belok ke arah Bandung saya kelewat. Saya minggir dan udah di bahu jalan, mau lanjut jalan atau mundur saya nyalakan lampu bahaya. Tiba-tiba truk kontainer dari belakang jeger nabrak," ujar Irin Sahirin Sopir minibus ditemui di ruang IGD rumah sakit.
Irin mengaku tidak ingat kelanjutan setelah tertabrak mobil truk itu, ia sadar ketika sudah berada di rumah sakit ini.
"Kayaknya mobil ini mundur kurang lurus, truk yang ada di jalur satu menabrak bagian belakang terus kegebok," kata Taufik Muslim petugas derek melakukan evakuasi bangkai kendaraan.
Unit Laka Lantas Polres Karawang yang datang ke rumah sakit, melakukan pemeriksaan kepada para korban, namun pihaknya belum berkenan memberikan keterangan resmi terkait kecelakaan ini.
Adapun identitas korban tewas bernama Kulsum (59) warga Cirebon. Kendaraan yang tertabrak itu dibawa ke pull derek di gerbang tol Cikampek, sedangkan korban di bawa ke rumah sakit Abdul Radjak Purwakarta. Kasus kecelakaan ini ditangani unit laka lantas Polres Karawang.
Anak di Bogor Dimartil Ayah Kandung
Achmad Febi (36), ditangkap polisi karena diduga menganiaya anaknya dengan martil, kunci inggris dan obeng. Tidak hanya kepada tiga anak tirinya, pria asal Kota Bogor ini juga aniaya anak kandungnya yang kini berusia tujuh tahun.
"Jadi ini terungkap setelah istri tersangka melaporkan kejadian ini. Bahwa tersangka ini telah melakukan kekerasan terhadap anak-anaknya. Ada tiga anaknya, tiga anak tiri dan satu anak kandung, semuanya mengalami kekerasan fisik dan psikis," kata Waka Polresta Bogor Kota AKBP Arsal Syahban ketika memberikan keterangan pers, Selasa (23/3/2021).
Arsal menjelaskan kekerasan yang dialami keempat anak itu berupa kekerasan fisik dan non fisik. Para korban, kata Arsal, dipukul menggunakan palu, kunci inggris dan obeng.
"Kekerasan yang dilakukan terhadap anak, khususnya anak yang nomor tiga itu dipukul (dengan tangan kosong) di pelipis kanannya sampai benjol itu. Kemudian kepalanya itu dipukul dengan kunci inggris, terus kaki atau betisnya itu dipukul dengan martil, itu dilakukan pelaku hanya karena kesalahan-kesalahan kecil," ujar Arsal.
Tidak hanya itu, pelaku yang bergelar sarjana ekonomi ini juga sempat mengancam dengan pisau jika para korban tidak mau menuruti perintahnya. "Kemudian yang tertua itu diancam dengan pisau itu, dipukulkan ke telinganya dan tergores. Itu semua membuat traumatik yang mendalam ya," ucap Arsal.
Awalnya, istri pelaku tidak ingin melaporkan kejadian tersebut ke pihak kepolisian. Dengan harapan, pelaku berubah jika memiliki anak kandung.
"Awalnya pelapor berpikir mudah-mudahan setelah punya anak bersama (kandung,red) kelakuan si pelaku berubah, tapi ternyata dari hari ke hari kelakuannya makin menjadi. Takut traumatik makin mendalam dan terjadi dengan yang lain, akhirnya dia (istri pelaku) melaporkan. Istrinya juga merasakan ketakutan-ketakutan juga," tutur Arsal.
Karena perbuatannya, pelaku yang bergelar sarjana ekonomi ini dijerat dengan undang-undang nomor 23 tahun 2002 tentang Perlindungan Anak, Undang-undang Nomor 23 Tahun 2003 Tentang Penghapusan KDRT
"Kita akan jerat dengan perlindungan anak, juga dengan KDRT dan KUHP tentang penganiayaan, ancaman hukumannya sampai 5 tahun penjara," kata Arsal.
21 Titik Kamera Tilang Elektronik di Bandung
Tilang elektronik atau electronic traffic law enforcement (e-TLE) mulai diberlakukan di Kota Bandung. Total ada 21 titik yang dipasang kamera pengawas untuk pemberlakuan mekanisme tilang elektronik ini.
"Polda Jabar pada tahap pertama ini mendapat ada 12 lokasi dengan 21 titik. Karena ETLE ini merupakan sistem penegakan hukum di bidang lalu lintas yang berbasis pada teknologi informasi dengan menggunakan kamera yang kemudian juga terdata secara langsung ada server-nya yang ada di desk office," ujar Kapolda Jawa Barat Irjen Ahmad Dofiri di Mapolda Jabar, Jalan Soekarno-Hatta, Kota Bandung, Selasa (23/3/2021).
Dofiri mengatakan ke-21 titik tersebut seluruhnya ada di Kota Bandung. Nantinya wilayah lain akan menyusul menerapkan tilang elektronik itu.
"Untuk sementara di Kota Bandung, nanti pengembangan lebih lanjut mudah-mudahan nanti di Cirebon dalam artian tidak terlalu lama," kata dia.
Berikut 21 titik yang dipasang kamera pengawas:
1. Simpang Pasteur (Jalan Dr. Djunjunan, Husein Sastranegara, Kecamatan Cicendo)
2. Simpang Pasteur (Jalan Dr. Djunjunan, Sukagalih, Kecamatan Sukajadi)
3. Simpang Pasteur (Jalan Dr. Djunjunan, Husein Sastranegara, Kecamatan Cicendo)
4. Simpang Dago-Cikapayang (Jalan Ir. Djuanda, Lebak Siliwangi, Kecamatan Coblong)
5. Simpang Dago-Cikapayang (Jalan Ir. Djianda, Tamansari, Kecamatan Bandung Wetan)
6. Dimpang Surapati-Pahlawan (Jalan PHH. Mustofa, Cikutra, Kecamatan Cibeunying Kidul)
7. Simpang Surapati-Pahlawan (Jalan Surapati, Sukaluyu, Kecamatan Ciebunying Kaler)
8. Simpang Ahmad Yani-Riau (Jalan Jenderal Ahmad Yani, Merdeka, Kecamatan Sumur Bandung)
9. Simpang Ahmad Yani-Riau (Jalan Jenderal Ahmad Yani, Kacapiring, Kecamatan Batununggal)
10. Simpang Pelajar Pejuang-Turangga (Jalan Pelajar Pejuang, Lingkar Selatan, Kecamatan Lengkong)
11. Simpang Pelajar Pejuang-Turangga (Jalan Pelajar Pejuang, Turangga, Kecamatan Lengkong)
12. Simpang Asia Afrika-Otista (Jalan Otto Iskandar Dinata, Braga, Kecamatan Sumur Bandung)
13. Simpang Asia Afrika-Otista (Jalan Asia Afrika, Braga, Kecamatan Sumur Bandung)
14. Simpang Lima Kosambi (Jalan Sunda, Paledang, Jalan Kecamatan Lengkong)
15. Simpang Pasir Koja-Soekarno Hatta (Jalan Soekarno Hatta, Babakan, Kecamatan Babakan Ciparay)
16. Simpang Pasir Koja-Soekarno Hatta (Jalan Soekarno Hatta, Babakan, Kecamatan Babakan Ciparay)
17. Simpang Buahbatu-Soekarno Hatta (Jalan Soekarno Hatta, Batununggal, Kecamatan Bandung Kidul)
18. Simpang Buahbatu-Soekarno Hatta (Jalan Soekarno Hatta, Cijagra, Kecamatan Lengkong)
19. Simpang Kiaracondong-Bypass (Jalan Nasional III, Kecamatan Kiaracondong)
20. Simpang Gedebage (Jalan Soekarno Hatta, Babakan Penghulu, Cinambo)
21. Cibiru (Jalan Soekarno Hatta, Cipadung Wetan, Kecamatan Panyileukan)
MUI Pulangkan Kelompok 'Hakekok'
Kelompok 'Hakekok Balakasuta' segera dipulangkan ke lingkungan asalnya di Karang Bolong, Pandeglang, Banten. Hal itu menyusul adanya perkembangan dari 16 pengikut aliran menyimpang tersebut selama menjalani pembinaan di rumah singgah Pemkab Pandeglang.
Ketua MUI Pandeglang Tubagus Hamdi Maani memastikan 16 orang kelompok 'Hakekok' sudah bertobat dan mau kembali ke syariat Islam yang benar. Mereka akan dipulangkan pada minggu ini ke lingkungan asalnya.
"Hari Kamis atau Jumat ini nanti mau kami pulangkan. Bagaimanapun mereka masih saudara kita yang perlu dibina karena tidak tahu tentang ilmu agama," kata Hamdi kepada detikcom di Pandeglang, Banten, Selasa (23/3/2021).
Hamdi menjelaskan, saat proses pemulangan itu, MUI akan berkoordinasi dengan muspika di tingkatkan desa hingga kecamatan agar memantau perkembangan kelompok tersebut. Nantinya, masyarakat Karang Bolong juga ikut dilibatkan untuk membina para pengikut aliran yang telah menghebohkan publik akibat ritual mandi bugil ini.
"Nanti di sana kita kumpulkan muspika, tokoh agama dan masyarakat. Kita serahkan supaya dibina langsung oleh masyarakat dengan pengawasan oleh MUI," ucapnya.
"Tapi intinya, perkembangan mereka sekarang dari hari ke hari sudah membaik. Mudah-mudahan setelah mereka kembali ke jalan yang benar, mereka kami bina lagi untuk menjadi muslim yang taat," tutur Hamdi menambahkan.
Sebelumnya, MUI resmi mengeluarkan fatwa soal status aliran 'Hakekok Balakasuta'. Dalam keputusannya, MUI sepakat menyatakan bahwa aliran ini menyimpang dan bertentangan dengan ajaran agama Islam.
Hamdi menjelaskan kelompok aliran 'Hakekok' harus mendapat pembinaan meski kegiatannya menyimpang jauh dari ajaran agama Islam. Mereka pun kini sudah menyatakan bertobat dan mau kembali ke jalan yang benar.