Polisi bersama Satgas COVID-19 Rajadesa membubarkan perlombaan kicau burung yang digelar oleh warga di Desa Tanjungjaya, Kecamatan Rajadesa, Kabupaten Ciamis.
Kapolsek Rajadesa AKP Iis Yeni Idaningsih menyatakan pembubaran perlombaan kicau burung ini bagian dari operasi yustisi dalam PPKM mikro yang masih berlangsung hingga kini.
"Dalam kegiatan tersebut para peserta, warga melanggar protokol kesehatan. Banyak dari mereka tidak memakai masker makanya langsung kami bubarkan, sebagai antisipasi pencegahan penularan virus Corona," ucapnya, Selasa (23/3/2021).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Tim Satgas COVID-19 yang terdiri dari unsur Kecamatan, Koramil, Polsek, UPTD Puskesmas serta pemerintahan tingkat Desa bergerak bersama. Setiap ada kegiatan masyarakat yang menimbulkan kerumunan dan melanggar protokol kesehatan maka langsung dibubarkan.
"Terpaksa kami bubarkan karena mereka berkerumun lebih 70 peserta yang datang dari dalam dan luar wilayah Rajadesa. Khawatir dapat menimbulkan kejadian yang tidak diharapkan akibat penyebaran virus Corona," katanya.
Untuk mengantisipasi penyebaran COVID-19, Iis mengajak masyarakat berperan aktif dengan tetap mematuhi protokol kesehatan.
"Kami imbau warga masyarakat untuk selalu memakai masker, setelah beraktifitas harus mencuci tangan dengan memakai sabun di air yang mengalir dan menjaga jarak jangan sampai ada kerumunan dan membatasi mobilitas," ujarnya.
Simak juga 'Saat Resepsi Nikah di Samarinda Tuai Sorotan, Ibu-ibu Joget Langgar Prokes':