Jabar Hari Ini: Habib Bahar Tolak Diperiksa-Penghina Brimob Ditahan

Jabar Hari Ini: Habib Bahar Tolak Diperiksa-Penghina Brimob Ditahan

Tim detikcom - detikNews
Selasa, 24 Nov 2020 18:53 WIB
Habib Bahar bin Smith
Habib Bahar bin Smith (Foto: Dony Indra Ramadhan/detikcom)
Bandung -

Habib Bahar bin Smith menolak diperiksa oleh polisi atas status tersangka penganiayaan sopir taksi online. Selain itu, ada pula kabar terbaru soal pria hina Brimob 'Kacung China' di Bogor.

Berikut rangkuman berita dalam Jabar Hari Ini :

Habib Bahar Menolak Diperiksa Polisi

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Habib Bahar bin Smith menolak diambil keterangannya oleh penyidik terkait kasus penganiayaan sopir taksi online. Bahar yang berstatus sebagai tersangka minta langsung diadili di pengadilan.

"Dia menolak diambil keterangan, tetap penyidik melakukan pemeriksaan sebagai tersangka, dengan jawaban yang bersangkutan menolak memberi keterangan, minta ketemu di pengadilan," ujar Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Jabar Kombes CH Pattopoi di Mapolda Jabar, Jalan Soekarno-Hatta, Kota Bandung, Selasa (24/11/2020).

ADVERTISEMENT

Pemeriksaan terhadap Bahar dilakukan penyidik Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Jabar di Lapas Gunung Sindur, Bogor pada Senin (23/11) kemarin. Bahar sendiri saat ini memang tengah berada di penjara atas vonis 3 tahun penjara usai menganiaya 2 remaja.

Kembali ke soal pemeriksaan. Pattopoi mengatakan pihaknya akan segera melengkapi berkas perkara untuk selanjutnya dilimpahkan ke kejaksaan.

"Makanya kita buatkan berita acara penolakan, berkas tetap dikirim ke jaksa. Segera mungkin. Mungkin minggu depan dilimpahkan ke kejaksaan," tuturnya.

Sebelumnya, Habib Bahar bin Smith kembali terjerat kasus dugaan penganiayaan. Dia ditetapkan sebagai tersangka oleh Polda Jabar atas kasus penganiayaan.

Informasi dihimpun, kasus dugaan penganiayaan itu dilaporkan seseorang bernama Andriansyah pada tahun 2018 ke Polda Jabar. Belakangan, Direktorat Reserse Kriminal Umum, menaikkan status terlapor Bahar menjadi tersangka.

Penghina Brimob 'Kacung China' Ditahan

AJ (25), pemilik akun @albian_31, resmi ditetapkan sebagai tersangka kasus pelanggaran UU Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE). Gegaranya ia menyebut Brimob 'Kacung China' di akun Instagram @brimob_id. Polisi menahan pria asal Kota Bogor itu.

"AJ resmi jadi tersangka, kan sudah 24 jam lebih," kata Kasat Reskrim Polresta Bogor Kota AKP Firman melalui Kepala Urusan Humas Polresta Bogor Kota Ipda Rachmat Gumilar, Selasa (24/11/2020) sore.

"Sekarang AJ resmi ditahan, di sini di Polresta Bogor Kota. Dia ditahan dengan statusnya sebagai tersangka," Firman menambahkan.

Ia menyebut, AJ dijerat Pasal 27 (3), Pasal 28 (2) jo Pasal 45A (3), UU ITE yang ancaman hukumannya 6 tahun penjara. Diberitakan sebelumnya, AJ, ditangkap polisi usai menulis komentar Brimob 'Kacung China' pada kolom komentar sebuah posting-an.

Polisi mengungkap motif AJ menulis kalimat tersebut. "Dari hasil pemeriksaan sementara, si AJ ini katanya cuma refleks, iseng, jadi nggak ada niat apa-apa. Dia (AJ) lihat posting-an itu terus komen, tapi ya ini ujungnya kan, jadi seperti ini," kata kata Kepala Urusan Humas Polresta Bogor Kota Ipda Rachmat Gumilar.

AJ ditangkap usai manggung di sebuah kafe di Jalan Pandu Raya, Kota Bogor, Minggu (22/11) malam. AJ merupakan pemilik akun @albian_31 yang menulis komentar Brimob 'Kacung China'.

Klaster Keluarga Muncul di Cianjur

Sebanyak 18 orang dalam satu keluarga di Kabupaten Cianjur terkonfirmasi positif COVID-19. Mereka terpapar usai menggelar acara ulang tahun salah seorang anggota keluarganya.

Juru Bicara Pusat Informasi dan Koordinasi COVID-19 Cianjur Yusman Faisal, mengatakan temuan klaster keluarga pertama di Cianjur itu bermula ketika salah satunya memeriksa kesehatan lantaran mengalami kehilangan fungsi penciuman.

Petugas pun melakukan swab lantaran pasien tersebut menunjukkan gejala yang mengarah COVID-19. "Hasilnya terkonfirmasi positif COVID-19," kata dia, Selasa (24/11/2020).

Setelah ditelusuri lebih lanjut, ungkap Yusman, beberapa hari sebelumnya pasien tersebut menggelar acara ulang tahun dengan mengundang anggota keluarganya.

Sebanyak 18 orang yang berkontak erat pun di-swab test dan ternyata hasilnya juga menunjukkan COVID-19.

"Total ada 18 orang dari satu keluarga di Kecamatan Cianjur tersebut yang terkonfirmasi positif COVID-19. Ini jadi klaster keluarga pertama di Cianjur yang berawal dari acara perayaan ulang tahun," kata dia.

Menurutnya, sebanyak 10 orang sudah dibawa ke isolasi khusus di Vila Bumi Ciherang, sedangkan 8 orang lainnya menolak untuk dibawa dan memilih isolasi mandiri di rumah.

"Yang 8 orang sudah kami bujuk, tapi menolak. Memilih isolasi di rumah dengan dipantau intens oleh petugas dari puskesmas," ujar dia.

Yusman meminta masyarakat untuk tidak menggelar kegiatan yang menimbulkan kerumunan, meskipun untuk keluarga. "Penyebaran COVID-19 kini terjadi secara sporadis, sulit dideteksi. Makanya lebih baik menghindari adanya kerumunan. Tetap patuhi protokol kesehatan," kata dia.

Pangdam Siliwangi Bicara soal Baliho Habib Rizieq

Prajurit TNI Kodam III Siliwangi ikut menurunkan baliho tak berizin termasuk baliho Habib Rizieq Syihab. Pangdam III Siliwangi Mayjen TNI Nugroho Budi Wiryanto, sudah menginstruksikan untuk melakukan pembongkaran.

"Jadi kita bersama dengan polri dan Satpol PP akan menurunkan semua baliho supaya tertib karena baliho yang tidak sesuai dengan aturan tentu kita akan tertibkan jadi saya sudah sampai ke jajaran di TNI dan saya sudah koordinasi juga dengan Polda untuk menurunkan baliho yang tidak tertib," ujar Nugroho di Mapolda Jabar, Jalan Soekarno-Hatta, Kota Bandung, Selasa (24/11/2020).

Saat ditegaskan baliho yang dimaksud merupakan baliho Rizieq, Nugroho membenarkan. Menurut dia, pemasangan baliho di ruang umum harus sesuai dengan aturan dan izin yang berlaku.

"Ya (spanduk HRS) semua yang tidak tertib, yang tidak tertib dan tidak sesuai dan tidak mengikuti aturan harus kita tertibkan. Saya dalam hal ini TNI mendukung dari Polda ataupun Polri begitu," kata dia.

Di tempat yang sama, Kapolda Jabar Irjen Ahmad Dofiri mengungkapkan hal serupa. Menurut dia, pihaknya juga mendukung aksi tersebut.

"Berkaitan dengan kasus pelaksanaan penurunan baliho, intinya adalah disampaikan semua yang sifatnya tidak tertib, jadi siapapun dalam hal ini tetap akan dilakukan tindakan tegas tapi Satpol PP akan kita kedepankan, TNI dan Polri bakal mendukung sepenuhnya tugas ini," kata Dofiri.

Remaja di Bandung Tewas Dianiaya Gerombolan Bermotor

Seorang remaja di Bandung dianiaya hingga tewas oleh gerombolan orang diduga kelompok bermotor. Polisi bergerak dan mengamankan sejumlah pelaku.

Insiden penganiayaan itu dilakukan oleh gerombolan orang diduga kelompok bermotor terhadap korban berinisial YB (16). Aksi itu dilakukan di Jalan Muarasari, Kecamatan Bojongloa Kidul, Kota Bandung pada Senin (5/10) lalu.

"Kasus pengeroyokan oleh kelompok bermotor yang sering meresahkan warga Kota Bandung. Ditangkap oleh Polsek kita bekup sudah ada beberapa tersangka yang diamankan," ujar Kasat Reskrim Polrestabes Bandung Kompol Adanan Mangopang di Mapolrestabes Bandung, Jalan Jawa, Kota Bandung, Selasa (24/11/2020).

Ia mengatakan kasus tersebut dilakukan oleh 12 orang. Namun saat ini, polisi baru menangkap lim orang yakni Awaludin Ramdani, Akbar Arifin, Jeka Kurnia, Jorgi Adiguna dan Remil Prayoga.

"Sisanya masih pengejaran. Kita sudah kantongi identitas pelaku lainnya," kata dia.

Adanan menuturkan kejadian tersebut bermula saat korban melintas di TKP dengan suara knalpot bising. Korban lantas ditegur oleh pelaku namun tak menerima.

"Korban dan pelaku cekcok sehingga pelaku sakit hati kemudian mencari dan mengejar korban kemudian dipukul bersama-sama," katanya.

Korban dianiaya secara brutal hingga akhirnya mengalami luka dan dibawa ke rumah sakit. Namun kondisi korban tak tertolong hingga menyembuhkan napas terakhir di rumah sakit.

"Korban meninggal dunia setelah tiga jam dirawat," kata Adanan.

Polisi yang menerima laporan langsung melakukan penyelidikan. Berdasarkan rekaman CCTV yang diterima, polisi menelusuri dan berhasil menangkap pelaku.

"Kebetulan di TKP ada CCTV yang merekam kejadian sehingga penyidik terbantu dan bisa ungkap dan masyarakat yang melihat kebetulan mengenali dan menyebutkan nama sehingga memudahkan penyidik penangkapan," tuturnya.

Atas kasus tersebut, kelima pelaku ditahan di Rutan Mapolrestabes Bandung. Polisi menjerat kelimanya dengan Pasal 170 ayat 2 huruf 3e KUHPidana dengan hukuman 12 tahun.

Halaman 2 dari 5
(dir/bbn)



Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 

Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Hide Ads