Sebanyak 28 narapidana asal Kabupaten Pangandaran dipastikan kehilangan hak pilihnya pada Pilbup Pangandaran 9 Desember 2020 mendatang. Para narapidana yang kini mendekam di Lapas Ciamis itu tidak bisa menyalurkan hak pilih karena tidak disediakan TPS.
Komisioner Bawaslu Pangandaran Gaga Abdullah Sihab mengatakan berdasarkan data ada 32 narapidana yang sedang menjalani hukuman di Lapas Ciamis. Namun 4 orang diantaranya akan bebas sebelum tanggal 9 Desember. "Jadi ada 28 narapidana yang akan kehilangan hak pilih," kata Gaga, Selasa (24/11/2020).
Opsi untuk mendirikan TPS khusus menurut Gaga tidak bisa dilakukan karena menurut aturan PKPU 17 tahun 2020, TPS khusus baru bisa disediakan jika jumlah hak pilihnya lebih dari 100 orang. "Tak bisa buat TPS, menurut aturan harus lebih 100 orang," kata Gaga.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Selain itu Gaga juga menyoroti adanya pemilih yang belum memiliki e-KTP bahkan belum menjalani perekaman e-KTP. Padahal mereka sudah masuk ke dalam daftar pemilih tetap (DPT). "Jumlahnya lumayan banyak mencapai 3.119 orang. Mereka mayoritas pemilih pemula," kata Gaga.
Dia mengatakan demi terjaminnya hak politik, maka Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil serta KPU harus mencarikan solusi atas permasalahan ini. "Disdukcapil harus kerja ekstra, targetnya jangan sampai mereka kehilangan hak pilih," kata Gaga.
Sementara itu berkaitan dengan evaluasi pengawasan pelaksanaan kampanye Gaga mengatakan sejauh ini Bawaslu Pangandaran telah melayangkan 6 teguran tertulis dan 158 teguran lisan atas pelaksanan kampanye yang dilakukan kedua pasangan calon. "Pelanggaran itu berkaitan dengan penerapan protokol kesehatan," kata Gaga.*
(mud/mud)