Polemik Ahli Waris Keraton Kasepuhan, PN Cirebon Lakukan Aanmaning

Polemik Ahli Waris Keraton Kasepuhan, PN Cirebon Lakukan Aanmaning

Sudirman Wamad - detikNews
Selasa, 24 Nov 2020 14:19 WIB
Keraton Kasepuhan Cirebon
Keraton Kasepuhan Cirebon (Foto: Sudirman Wamad/detikcom)
Cirebon -

Polemik ahli waris antara klan Sultan Sepuh XI dan Sultan Sepuh XII Keraton Kasepuhan Cirebon memulai babak baru. Pengadilan Negeri (PN) Cirebon memanggil para ahli waris dari dua pihak tersebut.

Pemanggilan seluruh ahli waris tersebut berkaitan permohonan eksekusi putusan pengadilan tahun 1958 tentang penolakan forum previlegiatum Alexander, yang saat itu mengaku sebagai Sultan Sepuh XII Keraton Kasepuhan. Surat putusan itu bernomor 82/1958/Pn.Tjn juncto nomor 279/1963 PT.Pdt juncto nomor K/Sip/1964.

Humas PN Cirebon Asyrotun mengatakan PN Cirebon saat ini telah melakukan aanmaning atau pemberian peringatan terhadap termohon.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Jadi terkait eksekusi perkara dimaksud sudah dilakukan telaah oleh kepaniteraan perdata dan juga tim telaah. Selanjutnya dilakukan aanmaning. Yang dimaksud aanmaning ini adalah suatu peringatan kepada pihak termohon eksekusi untuk melaksanakan putusan," kata Asyrotun kepada detikcom melalui pesan singkatnya, Selasa (24/11/2020).

Asyrotun mengatakan PN Cirebon telah melayangkan surat pemanggilan terhadap ahli waris Alexander. "Panggilan termohon untuk hadir pada 25 November (besok). Teknisnya termohon dipanggil menghadap ke ketua PN Cirebon, untuk diberikan peringatan supaya melaksanakan putusan secara sukarela," kata Asyrotun.

ADVERTISEMENT

Lebih lanjut, Asyrotun mengatakan, untuk tahapan selanjutnya menunggu dari hasil aanmaning. Seperti diberitakan sebelumnya, babak awal polemik itu dimulai sejak 1958. Saat itu, enam keturunan Sultan Sepuh XI Tadjoel Arifin Djamaluddin Aluda Mohammad Samsudin menolak jabatan Sultan XII yang diserahkan kepada Alexander Radja Radjaningrat.

Ada enam nama yang menggugat Alexander. Dua di antaranya yakni Ratu Mas Shopie Djohariah dan Ratu Mas Dolly Manawijah. Keduanya anak dari Sultan Sepuh XI saat menikahi Nji Mas Rukjah, yang wafat pada 1979.

Sekadar diketahui, Sultan Sepuh XI menikahi Nyi Mas Rukjah setelah istri pertamanya, yakni Raden Aju Radjapamerat wafat pada 1922. Ahli waris Sultan Sepuh XI memenangkan gugat tersebut. Pengadilan menolak forum previlegiatum Alexander. Surat putusan itu bernomor 82/1958/Pn.Tjn juncto nomor 279/1963 PT.Pdt juncto nomor K/Sip/1964.

Erdi Soemantri selaku kuasa hukum pemohon, Raden Rahardjo Djali selaku ahli waris Sultan Sepuh XI, anak kandung dari Ratu Mas Dolly Manawijah, mengatakan tetap melaksanakan pengajuan eksekusi putusan pengadilan bernomor 82/1958/Pn.Tjn juncto nomor 279/1963 PT.Pdt juncto nomor K/Sip/1964. Menurut Erdi, eksekusi putusan tersebut merupakan gerbang awal untuk memecahkan polemik yang ada saat ini.

"Putusan ini sebagai kunci masuk terhadap polemik yang ada. Jadi bisa terungkap semuanya. Karena dalam putusan itu dapat diteliti secara jelas apa yang menjadi dasar polemik hari ini, dalam arti sebagai acuan dasar," kata Erdi.

Halaman 2 dari 2
(bbn/bbn)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini
Selengkapnya



Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Ajang penghargaan persembahan detikcom bersama Polri kepada sosok polisi teladan. Baca beragam kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini.
Hide Ads