Ragam peristiwa berlangsung di Jabar hari ini, Jumat (13/11/2020). Mulai insiden kebakaran puluhan bangkai bus Transjakarta di Bogor hingga 19 warga Bandung Barat tertular Corona dari satu warga yang bekerja di Jakarta.
Berikut informasinya:
Api Lalap 37 Bangkai Bus Transjakarta
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Kebakaran hebat terjadi di lokasi penampungan bangkai bus Transjakarta di Desa Dramaga, Kecamatan Dramaga, Kabupaten Bogor, Jumat (13/11/2020) siang. Polisi mencatat ada 37 unit eks bus Transjakarta yang hangus terbakar.
"Berdasarkan informasi, total bus yang terbakar ada 37 unit. Untuk penyebab masih kita selidiki. Sekilas dari keterangan saksi di sini kan sedang ada pemotongan bus ya, itu menggunakan las. Diduga ada percikan api, merambat dan terjadi kebakaran," kata Kapolsek Dramaga Iptu Dian Pornomo ditemui di lokasi kebakaran, Jumat (13/11/2020).
Banyaknya bahan-bahan di lokasi yang mudah terbakar, membuat api mudah membesar dan menjalar ke bus yang berjejer di lokasi kejadian. Api pun melalap puluhan bangkai bus Transjakarta.
Soleh menyebut kebakaran ini terjadi sekitar pukul 13.30 WIB tadi. Pihaknya yang mendapat informasi dari pemadam kebakaran Kabupaten Bogor, langsung menuju lokasi dan bergabung dengan unit pemadam kebakaran lain untuk memadamkan api.
"Total sementara ini ada 11 unit damkar yang diterjunkan. Dari Kota dan Kabupaten Bogor," kata Danru Damkar Kota Bogor Sholeh.
Kepala Desa Dramaga Yayat Supriyatna mengatakan area kebakaran ini merupakan lokasi penampungan bus Transjakarta. Bus itu sudah tidak terpakai.
"Jadi ini memang sudah dari 2018. Tempat parkir bus Transjakarta yang tidak terpakai. Jumlah pastinya bus yang ada di sini saya belum tahu, tapi ratusan bus ada di sini sejak 2018. Semuanya bus Transjakarta, enggak ada bus lain," katanya.
"Nah menurut informasi, di sini sedang ada proses pemotongan bus, 'dimultilasi' istilahnya. Sudah sejak dua minggu kalau enggak salah informasinya," tutur Yayat menambahkan.
19 Orang Tertular Corona dari Warga yang Bekerja di Jakarta
Sebanyak 19 orang di Desa Cilame, Kecamatan Ngamprah, Kabupaten Bandung Barat, positif COVID-19 usai swab test. Kepala Dinas Kesehatan (Dinkes) Kabupaten Bandung Barat Hernawan Widjajanto mengatakan mereka terpapar COVID-19 dari satu orang yang sempat bepergian ke luar daerah.
"Jadi awalnya itu ada satu orang yang positif COVID-19 setelah pulang dari Jakarta, karena dia kerja di sana. Terus menular ke bapak dan ibunya. Akhirnya sekeluarga itu positif. Kemudian kita tracing kontak eratnya," ujar Hernawan, Jumat (13/11/2020).
Selama Pandemi COVID-19, Ombudsman Jabar Terima 136 Laporan soal Bansos
Dari hasil tracing tersebut pihaknya melaksanakan swab test terhadap kontak erat untuk memastikan penularan dari keluarga yang positif COVID-19 tersebut. "Total yang terkonfirmasi positif 19 orang, itu termasuk sekeluarga yang jadi sumber penularannya," ucapnya.
Hernawan mengatakan saat ini ada dua orang yang dirawat di rumah sakit. Sementara sisanya masih menjalani isolasi secara mandiri di rumahnya masing-masing.
"Sebetulnya kita sudah siapkan ruang isolasi di RSUD Cikalongwetan, tapi mereka yang isolasi mandiri belum mau dipindahkan ke rumah sakit. Kita minta bantuan ke Satgas COVID-19 desa untuk membujuk mereka biar mau diisolasi di rumah sakit biar lebih mudah pengawasannya," tutur Hernawan.
Eks Pengurus Kadin Jabar Divonis 1 Tahun Penjara
Majelis Hakim menjatuhkan hukuman penjara selama satu tahun terhadap eks pengurus Kadin Jabar Dony Mulyana Kurnia. Hakim menyatakan Dony terbukti bersalah melakukan ujaran kebencian.
Vonis diberikan majelis hakim dalam sidang yang berlangsung di Pengadilan Negeri (PN) Bandung pada Jumat (13/11/2020). Pembacaan putusan dilakukan secara virtual lantaran Dony berada di tahanan.
"Mengadili, menjatuhkan pidana penjara terhadap terdakwa Dony Mulyana selama satu tahun dan denda Rp 50 juta dengan ketentuan apabila tidak dibayar diganti kurungan satu bulan," ujar Ketua Majelis Hakim Deni Arsan saat membacakan amar putusannya.
Dalam amar putusan tersebut, hakim menyatakan Dony terbukti bersalah melakukan tindak pidana sesuai Pasal 27 ayat 3 Undang Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE). Dalam uraiannya, hakim menyebut Dony, yang merupakan eks wakil ketua Kadin Jabar bidang lingkungan hidup dan CSR, diberhentikan oleh Ketua Kadin Jabar Tatan Pria Sudjana. Dony kemudian membuat grup WhatsApp dengan nama Kadin Jabar di kediamannya menggunakan ponsel pribadi.
Dalam grup yang dibuatnya, Dony mengundang sebagian nomor yang ada di grup resmi Kadin Jabar. Dalam grup itu, Dony menyebutkan informasi dan menulis kalimat 'lebih gila lagi, memberikan cek kosong ke Kadinda Kota/Kabupaten dengan besaran 250 juta dan Rp 400 jt. Parah...parah...' dan kata-kata 'seorang ketua umum tingkat propinsi yang jatuh pailit' serta menulis 'terakhir, semua aset kantor dan rumahnya dalam posisi lelang di Bank Jabar'.
Dony menyebarkan informasi itu pada akun WhatsApp Kadin Jabar. Hal itulah yang jadi pemicu Dony dilaporkan ke Polda Jabar dan berujung di kursi pesakitan.
Baca juga: Tiga PNS Pemkab Pangandaran Positif Corona |
Dalam putusan itu, hakim juga membacakan hal meringankan dan memberatkan. Untuk hal meringankan, Dony belum pernah dihukum, kooperatif dan memiliki tanggungan keluarga dan menyesali perbuatan.
"Yang memberatkan, perbuatan terdakwa meresahkan masyarakat," ujar hakim.
DPRD Kuningan Memanas, Ketua Laporkan 3 Wakilnya ke BK
Situasi internal DPRD Kabupaten Kuningan, Jawa Bara sedang memanas. Setelah sebelumnya Ketua DPRD Nuzul Rachdy direkomendasikan turun dari jabatannya oleh Badan Kehormatan (BK), kali ini giliran Nuzul Rachdy yang melaporkan tiga orang Wakil Ketua DPRD.
Ketiga Wakil Ketua DPRD Kabupaten Kuningan yang dilaporkan Nuzul Rachdy ke Badan Kehormatan ialah Ujang Kosasih, Dede Ismail dan Kokom Komariah.
Nuzul menganggap ketiga wakil ketua itu telah melakukan tindakan di luar kewenangan yakni dengan melaksanakan rapat atau kegiatan kedewanan tanpa persetujuan dari Nuzul yang masih menjabat sebagai Ketua DPRD Kabupaten Kuningan.
"Ada wakil ketua yang memimpin rapat Banmus hari Kamis 12 November kemarin tanpa koordinasi dan persetujuan dari saya, padahal saya ini masih Ketua DPRD," ungkap Nuzul dalam keterangan yang diterima detikcom, Jumat (13/11/2020).
Menurutnya, ketiga orang wakil ketua itu telah melanggar kode etik keputusan pimpinan DPRD Kabupaten Kuningan nomor 188.4/KPTS.16-PIMP/2019 tentang pembagian tugas pimpinan DPRD.
"Oleh sebab itu saya ketua DPRD mengadukan tiga orang pimpinan ini karena sudah melakukan tindakan di luar kewenangannya untuk memimpin rapat di luar sepengetahuan saya," tutur Nuzul.
Selain itu, secara khusus Nuzul Rachdy juga melaporkan satu orang Wakil Ketua DPRD yakni Dede Ismail kepada Badan Kehormatan. Dede Ismail dianggap telah melanggar kode etik dan bertindak tanpa wewenang serta persetujuan dari Ketua DPRD.
"Secara khusus saya juga melaporkan Dede Ismail yang telah membuat surat undangan paripurna tanpa kordinasi dan penugasan dari saya serta mengeluarkan surat pernyataan yang mengatasnamakan lembaga DPRD pada saat aksi demo penolakan UU Cipta Kerja beberapa waktu lalu," ungkapnya.
"Padahal seharusnya kalau menyatakan sikap itu harus melalui mekanisme rapat pimpinan dan Banmus. Baru itu nanti pernyataan yang dikeluarkan atas nama lembaga DPRD," lanjut Nuzul.
Nuzul mengaku laporan terhadap tiga orang Wakil Ketua DPRD tersebut telah Ia serahkan ke Badan Kehormatan dan diterima langsung oleh Ketua BK Toto Taufikurahman.
"Saya harap BK bisa segera melaksanakan pemeriksaan atas laporan saya, saya sudah laporkan tadi pagi dan diterima Ketua BK. Ini hak saya sebagai anggota DPRD untuk melaporkan jika ada yang melanggar kode etik dan bertindak di luar kewenangannya," pungkas Nuzul.
Ombudsman Terima Ratusan Laporan soal Bansos COVID-19
Ombudsman Kantor Perwakilan Jawa Barat menerima ratusan pengaduan berkaitan dengan penyaluran bantuan sosial selama pandemi COVID-19. Sebagian besar laporan sudah ditindaklanjuti ke sejumlah pihak.
"Secara signifikan, lebih ke distribusi dan penyaluran bantuan sosial. Kalau untuk bantuan sosial, kami di tahun ini menerima 136 laporan," ucap Asisten Pertama Ombudsman Jabar Sartika Dewi kepada wartawan, Jumat (13/11/2020).
Sartika menuturkan dari 136 laporan yang masuk, sebagian besar sudah ditindaklanjuti. Ada 79 laporan dari ratusan yang masuk yang kemudian ditindaklanjuti Ombudsman ke berbagai pihak yang menangani soal Bansos.
"(Yang dikeluhkan) Dia terdaftar tapi tidak menerima atau yang menerima orangnya sudah meninggal, atau pada saat didistribusikan orangnya gak ada sedangkan si pengirim harus saat itu juga. Ada juga memang, ironis juga ternyata ada potongan biaya tapi itu bantuan sosial yang sifatnya uang tunai dari Kemensos," tuturnya.
"Nah ini juga menjadi salah satu permasalahan karena Kemensos nggak punya kepanjangan langsung instansinya di daerah gitu ya yang selalu kena sasarannya aparat di kewilayahan tapi mereka juga kemudian nggak punya kewenangan nih untuk menindaklanjuti," kata Sartika menambahkan.
Menurutnya, laporan yang masuk tentang bantu sosial ini secara merata di kabupaten dan kota di Jabar. "90 persennya tentang bantuan sosial sisanya berkaitan dengan relaksasi ekonomi kemudian keamanan terutama berkaitan dengan kerumunan dan kegiatan yang berkaitan dengan di ruang terbuka," ujar Sartika.