Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Sumedang saat ini tengah mengajukan Kak Pengelolaan Lahan (HPL) ke pemerintah pusat karena banyak tanah milik negara yang kondisinya terbengkalai dan tidak terurus.
Pengajuan HPL tersebut bertujuan agar lahan milik negara yang sudah lama terbengkalai itu nantinya bisa di kelola dan dimanfaatkan oleh Pemkab Sumedang sepenuhnya.
Bupati Sumedang, Dony Ahmad Munir mengatakan saat ini pihaknya hanya tinggal menunggu keputusan dari pemerintah pusat, sebab pihaknya sudah mengajukan surat permohonan HPL ke pemerintah pusat sejak Juli 2020 lalu.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Menurutnya, saat ini terdapat delapan lahan negara yang terbengkalai yaitu tanah bekas hak guna usaha (HGU) di Gunung Kareumbi, lahan bekas perkebunan teh di Margawindu atau Cisoka, lalu lahan bekas Sampora, dan sisanya masih dilakukan pendataan.
"Ada delapan tanah negara yang terbengkalai, tidak terurus, sekarang sedang kami mohon (ajukan HPL)," kata Dony saat ditemui di Tanjungkerta, Jumat (13/11/2020).
Dony menegaskan tidak boleh ada pembangunan apapun di tanah milik negara tersebut selama keputusan HPL dari pemerintah pusat belum keluar.
"Nanti kita akan tata setelah ada izin HPL dari pemerintah pusat, setelah itu Kita bisa menata sepenuhnya jika HPL-nya diambil," katanya.
Dony mengaku pihaknya sudah memiliki gambaran terkait penataan dan pengelolaan tanah milik negara itu, meskipun keputusan HPL dari pemerintah pusat belum keluar.
Namun, kata Dony, terkait pengelolaannya, nantinya akan melibatkan banyak warga sekitar. Tetapi, pengelolaannya akan disesuaikan dengan kondisi tanahanya.
"Itu sedang kami lakukan (kaji), pasti melibatkan masyarakat. Penataannya tergantung tempatnya, ada agrowisata dan kami akan libatkan Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) nanti," ucap Dony.
Menurut Dony, dengan melibatkan BUMD nantinya diharapkan bisa menghasilkan Business to Business (B2B) bersama investor melalui kerjasama yang dijalin. Sehingga nantinya dapat bermanfaat bagi Kabupaten Sumedang.
(mud/mud)