Setuju RUU Minol, Bupati Cirebon Singgung soal Bali

Setuju RUU Minol, Bupati Cirebon Singgung soal Bali

Sudirman Wamad - detikNews
Jumat, 13 Nov 2020 15:05 WIB
Bupati Cirebon Imron Rosyadi.
Foto: Bupati Cirebon Imron Rosyadi (Sudirman Wawad/detikcom).
Cirebon -

Badan Legislasi (Baleg) DPR RI tengah membahas RUU Larangan Minuman Beralkohol. Salah satunya mengatur sanksi pidana dan denda terhadap peminum.

Bupati Cirebon Imron Rosyadi menyebut RUU tersebut harus dikaji lebih matang. Sebab, lanjut Imron, Indonesia merupakan negara yang multikultur.

"Kalau kita setuju. Tapi kita lihat, daerah lain juga. Seperti Bali, itu gimana nanti. Negara kita, negara yang multi-kepercayaan. Ya kalau Cirebon setuju saja," kata Imron kepada detikcom di Masjid Agung Sumber, Kecamatan Sumber, Kabupaten Cirebon, Jawa Barat, Jumat (13/11/2020).

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Imron meminta DPR memperhatikan budaya dan tradisi masyarakat Indonesia yang berbeda-beda di setiap daerah. Sebab, Imron khawatir RUU tersebut bisa menimbulkan konflik.

"Kajian secara ilmiahnya juga dilihat. Jangan sampai ada aturan ini bikin masalah baru," katanya.

ADVERTISEMENT

Politikus PDI Perjuangan itu mengatakan selama ini Kabupaten Cirebon mendukung pemberantasan miras melalui Perda. Namun, Imron tak menampik penerapan perda nol persen minuman alkohol kurang maksimal dalam penegakannya.

"Aturan ini harus didukung semua pihak, baik pemerintah maupun masyarakat. Orang yang mengerti itu belum tentu sadar, jadi harus ada kesadaran juga," katanya.

Imron juga tak menampik peredaran minuman beralkohol di Cirebon termasuk tinggi. "Miras (minuman keras atau beralkohol) ini memang di Cirebon itu zona merah," katanya.

Sebelumnya, sebagaimana draf RUU Larangan Minuman Beralkohol seperti dilihat detikcom, Kamis (12/11/2020), sanksi pidana bagi peminum minuman beralkohol diatur dalam Pasal 20. Bunyinya adalah:

Setiap orang yang mengkonsumsi minuman beralkohol sebagaimana dimaksud dalam pasal 7 dipidana dengan pidana penjara paling sedikit (3) tiga bulan paling lama 2 (dua) tahun atau denda paling sedikit Rp 10.000.000 (sepuluh juta) dan paling banyak Rp 50.000.000 (lima puluh juta rupiah).

(mso/mso)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini
Selengkapnya



Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Ajang penghargaan persembahan detikcom bersama Polri kepada sosok polisi teladan. Baca beragam kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini.
Hide Ads