Pemerintah hingga DPRD Kabupaten Cianjur mendukung RUU Larangan Minuman Beralkohol. Bahkan RUU tersebut dinilai akan memperkuat Peraturan Daerah (Perda) tentang larangan peredaran miras di Cianjur.
Sekadar diketahui, Kabupaten Cianjur sudah memiliki Perda khusus untuk melarang peredaran miras, yakni Perda nomor 12 tahun 2013 tentang Larangan Peredaran dan Penjualan Minuman Beralkohol.
Pasal 10 pada Perda tersebut, berbunyi : setiap orang dan atau Badan Usaha yang melanggar ketentuan
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4, dipidana dengan pidana
kurungan paling lama 6 (enam) bulan atau pidana denda paling
banyak Rp 50.000.000,00 (lima puluh juta rupiah).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Sementara itu pada RUU Larangan Minuman Beralkohol, sanksi pidana bagi peminum minuman beralkohol diatur dalam Pasal 20. Bunyinya adalah:
Setiap orang yang mengkonsumsi minuman beralkohol sebagaimana dimaksud dalam pasal 7 dipidana dengan pidana penjara paling sedikit (3) tiga bulan paling lama 2 (dua) tahun atau denda paling sedikit Rp 10.000.000 (sepuluh juta) dan paling banyak Rp 50.000.000 (lima puluh juta rupiah).
Pjs Bupati Cianjur Dudi Sudrajat, mengatakan Cianjur merupakan tatar santri, dimana peredaran miras apalagi miras oplosan tak beredar bebas di masyarakat.
"Apalagi sudah ada aturan berupa Perda, Pemda melalui Satpol PP tentunya akan lebih tegas dalam pemberantasan peredaran miras ini," ujar Dudi saat ditemui di Kantor Dinas Pertanian Cianjur, Jalan Raya Bandung, Jumat (13/11/2020).
Menurutnya jika memang nantinya ada Undang-undang tentang hal serupa, maka akan lebih menguatkan daerah dalam memberantas peredaran miras.
Namun dia berharap aturannya dibuat sangat spesifik dan implementasi di lapangan bisa maksimal.
"Jangan sampai aturan ada tapi dilapangan tetap beredar bebas atau sekadar tumpukan kertas. Apalagi di Cianjur sudah ada Perda dan kemungkinan nanti juga ada UU-nya," ucap dia.
Di sisi lain, Kepada Satpol PP Kabupaten Cianjur Hendri Prasetyadi, menuturkan dengan hanya bermodalkan Perda, Satpol PL sudah merazia ribuan botol miras. Bahkan sudah tiga kali digelar pemusnahan.
"Pada April lalu kami musnahkan 1.146 botol miras, Mei kami musnahkan 1.347 botol miras, dan September lalu kita lakukan lagi pemusnahan miras sebanyak 1.721 botol," paparnya.
Hendri mengaku selama ini kesulitan memproses penjual miras,baik di warung jamu dan lainnya. Sebab yang menjaga tempat bukan pemilik, dan biasanya tidak dibekali identitas.
Namun dengan adanya RUU Larangan Minuman Beralkohol, diharapkan penindakan bisa lebih maksimal.
"Apa yang menjadi kendala selama ini diharapkan bisa selesai dengan aturan yang saat ini diusulkan di tingkat pusat. Tapi kami akan terus berusaha dengan berbekal Perda memberantas peredaran melalui razia rutin," ucapnya.
Senada, Anggota DPRD Kabupaten Cianjur Sapturo, mengatakan pemberantasan miras memang harus dilakukan dari tingkat pusat hingga daerah, dengan begitu bisa lebih maksimal.
"Terutama miras oplosan, ini lebih berbahaya dan kerap merenggut nyawa. Kami sangat mendukung, karena khususnya di Cianjur pemberantasan miras bisa lebih optimal. Dengan adanya Perda dan nantinya diperkuat Undang-undang," ucap dia.