A to Z Revisi UU KPK: Perlu Izin Sadap hingga Bisa SP3

Round-Up

A to Z Revisi UU KPK: Perlu Izin Sadap hingga Bisa SP3

Tim detikcom - detikNews
Jumat, 06 Sep 2019 09:05 WIB
Dokumentasi Gedung Merah Putih KPK (Foto: dok detikcom)
Jakarta - penyerahanLama tak terdengar, tiba-tiba seluruh fraksi di DPR bersuara agar Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2002 tentang Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) direvisi. Otak-atik aturan itu langsung menuai kritikan lantaran pasal per pasalnya dianggap melemahkan upaya pemberantasan korupsi.

Tolak adalah harga mati yang dilantangkan KPK akan usulan para wakil rakyat di Senayan itu. Bukan tanpa alasan, KPK menyoroti setidaknya ada 9 persoalan yang dianggap bisa melumpuhkan.

Apa saja?

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT




Ketua KPK Agus Rahardjo dalam konferensi pers khusus menanggapi usulan revisi UU KPK itu menyebutkan 9 persoalan itu. Berikut rinciannya:
- Independensi KPK terancam;
- Penyadapan dipersulit dan dibatasi;
- Pembentukan Dewan Pengawas yang dipilih oleh DPR;
- Sumber Penyelidik dan Penyidik dibatasi;
- Penuntutan Perkara Korupsi Harus Koordinasi dengan Kejaksaan Agung;
- Perkara yang mendapat perhatian masyarakat tidak lagi menjadi kriteria;
- Kewenangan Pengambilalihan perkara di Penuntutan dipangkas;
- Kewenangan-kewenangan strategis pada proses Penuntutan dihilangkan; dan
- Kewenangan KPK untuk mengelola pelaporan dan pemeriksaan LHKPN dipangkas.




"Semua kejadian dan agenda yang terjadi dalam kurun waktu belakangan ini membuat kami harus menyatakan kondisi yang sesungguhnya saat ini," kata Agus.

Untuk memahami alasan KPK, mari simak isi dari draf revisi UU KPK tersebut seperti dirangkum detikcom berikut ini:


KPK Bukan Lagi Lembaga Negara, tapi Lembaga Pemerintah Pusat

Draf revisi UU KPK menyebutkan KPK sebagai lembaga pemerintah pusat. Selain itu, para pegawai KPK nantinya merupakan aparatur sipil negara (ASN).

UU KPK Saat Ini

Pasal 3

Komisi Pemberantasan Korupsi adalah lembaga negara yang dalam melaksanakan tugas dan wewenangnya bersifat independen dan bebas dari pengaruh kekuasaan manapun

Pasal 24 ayat 2 dan ayat 3

Pegawai Komisi Pemberantasan Korupsi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 21 ayat 1 huruf c adalah warga negara Indonesia yang karena keahliannya diangkat sebagai pegawai pada Komisi Pemberantasan Korupsi.

Ketentuan mengenai syarat dan tata cara pengangkatan pegawai Komisi Pemberantasan Korupsi diatur lebih lanjut dengan Keputusan Komisi Pemberantasan Korupsi.

Draf Revisi UU KPK



Pasal 3

Komisi Pemberantasan Korupsi merupakan lembaga Pemerintah Pusatyang dalam melaksanakan tugas dan wewenang melakukan Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi bersifat independen

Pasal 1 ayat 7

Pegawai Komisi Pemberantasan Korupsi adalah pegawai negeri sipil dan pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja sebagaimana dimaksud dalam peraturan perundang-undangan di bidang aparatur sipil negara.




Urusan Penyadapan

Persoalan penyadapan diatur betul dalam draf revisi UU KPK. Dalam revisi aturan itu, KPK nantinya harus meminta izin ke Dewan Pengawas untuk melakukan penyadapan.

Draf Revisi UU KPK

Pasal 12B

1. Penyadapan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 12 huruf a, dilaksanakan atas izin tertulis dari Dewan Pengawas.
2. Pimpinan Komisi Pemberantasan Korupsi meminta izin tertulis kepada Dewan Pengawas untuk melakukan Penyadapan sebagaimana dimaksud pada ayat 1.
3. Dewan Pengawas dapat memberikan izin tertulis atau tidak memberikan izin tertulis terhadap permintaan izin tertulis sebagaimana dimaksud pada ayat 2 paling lama 1 x 24 jam sejak permintaan izin tertulis diajukan.
4. Dalam hal pimpinan Komisi Pemberantasan Korupsi mendapatkan izin tertulis dari Dewan Pengawas sebagaimana dimaksud pada ayat 3, Penyadapan sebagaimana dimaksud pada ayat 1 dilakukan paling lama 3 bulan terhitung sejak izin tertulis diterima dan dapat diperpanjang 1 kali untuk jangka waktu yang sama.


Pasal 12C

1. Penyadapan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 12 huruf a yang sedang berlangsung dilaporkan kepada Pimpinan Komisi Pemberantasan Korupsi secara berkala.
2. Penyadapan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 12 huruf a yang telah selesai dilaksanakan harus dipertanggungjawabkan kepada Pimpinan Komisi Pemberantasan Korupsi dan Dewan Pengawas paling lambat 14 hari kerja terhitung sejak Penyadapan selesai dilaksanakan.

Pasal 12D

1. Hasil Penyadapan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 12 huruf a bersifat rahasia dan hanya untuk kepentingan peradilan dalam Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
2. Hasil Penyadapan yang tidak terkait dengan Tindak Pidana Korupsi yang sedang ditangani Komisi Pemberantasan Korupsi wajib dimusnahkan seketika.
3. Dalam hal kewajiban sebagaimana dimaksud pada ayat 2 tidak dilaksanakan, pejabat dan/atau barang siapa yang menyimpan hasil penyadapan dijatuhi hukuman pidana sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.


Dewan Pengawas Bikin Waswas

Dalam pandangan DPR, kelak tidak ada lagi jabatan Penasihat KPK. Sebagai gantinya, DPR mengusulkan adanya pembentukan Dewan Pengawas. Apa itu?

Secara garis besar Dewan Pengawas akan mengawasi pelaksanaan tugas dan wewenang KPK. Jumlah Dewan Pengawas dalam revisi UU 30/2002 itu sama dengan jumlah pimpinan KPK yaitu 5 orang.

Dewan Pengawas akan bekerja seiring dengan tugas pimpinan KPK yaitu 4 tahun dan dapat dipilih lagi untuk 1 kali masa jabatan. Nantinya komposisi Dewan Pengawas akan diseleksi melalui panitia seleksi bentukan Presiden serta diteruskan ke DPR. Tata cara tersebut sama persis dengan seleksi pimpinan KPK.

Yang menjadi menarik adalah tugas Dewan Pengawas. Apa saja?


Draf Revisi UU KPK

Pasal 37B

1. Dewan Pengawas bertugas:
a. mengawasi pelaksanaan tugas dan wewenang Komisi Pemberantasan Korupsi;
b. memberikan izin atau tidak memberikan izin penyadapan, penggeledahan, dan/atau penyitaan;
c. menyusun dan menetapkan kode etik Pimpinan dan Pegawai Komisi Pemberantasan Korupsi;
d. menyelenggarakan sidang untuk memeriksa adanya dugaan pelanggaran kode etik oleh Pimpinan dan Pegawai Komisi Pemberantasan Korupsi;
e. melakukan evaluasi kinerja Pimpinan dan Pegawai Komisi Pemberantasan Korupsi secara berkala 1 kali dalam 1 tahun; dan
f. menerima dan menindaklanjuti laporan dari masyarakat mengenai adanya dugaan pelanggaran kode etik oleh Pimpinan dan Pegawai Komisi Pemberantasan Korupsi atau pelanggaran ketentuan dalam Undang-Undang ini.

2. Dewan Pengawas membuat laporan pelaksanaan tugas secara berkala 1 kali dalam 1 tahun.

3. Laporan sebagaimana dimaksud pada ayat 2 disampaikan kepada Presiden Republik Indonesia dan Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia.

Pasal 37C

1. Dewan Pengawas dalam menjalankan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 37B membentuk organ pelaksana pengawas.
2. Ketentuan mengenai organ pelaksana pengawas sebagaimana dimaksud pada ayat 1 diatur dengan Peraturan Presiden.

Namun untuk pembentukan pertama kali, Dewan Pengawas akan ditunjuk langsung antara Presiden dan DPR. Ketentuan soal itu tercantum dalam Pasal 69A draf revisi UU KPK.


Berikut isinya:

Pasal 69A draf revisi UU KPK

1. Dengan mengenyampingkan ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 37E, untuk pertama kali Anggota Dewan Pengawas diajukan masing-masing 3 orang oleh Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia dan 2 orang oleh Presiden Republik Indonesia, untuk ditetapkan dengan Keputusan Presiden.
2. Keputusan Presiden sebagaimana dimaksud pada ayat 1 ditetapkan dalam jangka waktu paling lambat 7 hari kerja sejak pengajuan calon diterima Presiden Republik Indonesia.
3. Ketua Dewan Pengawas dipilih dari dan oleh Anggota Dewan Pengawas.



Sumber Penyelidik dan Penyidik Dibatasi

Sumber daya manusia di KPK seringkali menjadi persoalan, terutama seperti digugat dalam praperadilan. Di sisi lain KPK berpedoman dalam aturannya dapat mengangkat penyidik atau penyelidik sendiri.

UU KPK Saat Ini

Aturan soal penyidik dan penyelidik KPK tertuang pada Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2002 tentang KPK pada Pasal 43 dan Pasal 45. Berikut isinya:

Pasal 43

1. Penyelidik adalah Penyelidik pada Komisi Pemberantasan Korupsi yang diangkat dan diberhentikan oleh Komisi Pemberantasan Korupsi.
2. Penyelidik sebagaimana dimaksud pada ayat 1 melaksanakan fungsi penyelidikan tindak pidana korupsi.

Pasal 45

1. Penyidik adalah Penyidik pada Komisi Pemberantasan Korupsi yang diangkat dan diberhentikan oleh Komisi Pemberantasan Korupsi.
2. Penyidik sebagaimana dimaksud pada ayat 1 melaksanakan fungsi penyidikan tindak pidana korupsi.

Selama ini KPK mendapatkan suntikan kekuatan dari Polri dan Kejaksaan Agung (Kejagung). Namun di sisi lain KPK juga dapat melatih sendiri penyidik-penyelidik.

Namun dalam draf revisi UU 30/2002, sumber kekuatan KPK itu diatur secara kaku. Berikut isinya:


Draf Revisi UU KPK

Pasal 43

1. Penyelidik Komisi Pemberantasan Korupsi merupakan penyelidik yang diangkat dari Kepolisian Negara Republik Indonesia.
2. Penyelidik sebagaimana dimaksud pada ayat 1 diangkat dan diberhentikan oleh Pimpinan Komisi Pemberantasan Korupsi.
3. Penyelidik sebagaimana dimaksud pada ayat 1 dan ayat 2 wajib tunduk pada mekanisme penyelidikan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Pasal 45

1. Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi merupakan penyidik yang diangkat dari Kepolisian Negara Republik Indonesia, Kejaksaan Agung Republik Indonesia, dan penyidik pegawai negeri sipil yang diberi wewenang khusus oleh Undang-Undang.
2. Penyidik sebagaimana dimaksud pada ayat 1 diangkat dan diberhentikan oleh Pimpinan Komisi Pemberantasan Korupsi.
3. Penyidik sebagaimana dimaksud pada ayat 1 dan ayat 2 wajib tunduk pada mekanisme penyidikan yang diatur berdasarkan ketentuan hukum acara pidana.
4. Penyidik sebagaimana dimaksud pada ayat 1 dan ayat 2 wajib mempunyai standar kompetensi yang sama.

Selain itu dalam draf revisi UU KPK yang diusulkan DPR itu terdapat pasal tambahan untuk kedua pasal tersebut. Pasal tambahan itu menyebutkan spesifik tentang syarat penyelidik dan penyidik KPK. Berikut isinya:


Pasal 43A

1. Penyelidik Komisi Pemberantasan Korupsi harus memenuhi persyaratan sebagai berikut:
a. berpendidikan paling rendah S1 (sarjana strata satu) atau yang setara;
b. bertugas di bidang fungsi penyelidikan paling singkat 2 tahun;
c. mengikuti dan lulus pendidikan di bidang penyelidikan;
d. sehat jasmani dan rohani yang dibuktikan dengan surat keterangan dokter; dan
e. memiliki kemampuan dan integritas moral yang tinggi.
2. Persyaratan sebagaimana dimaksud pada ayat 1 huruf c diselenggarakan oleh Kepolisian Negara Republik Indonesia dan bekerja sama dengan Komisi Pemberantasan Korupsi.
3. Penyelidik Komisi Pemberantasan Korupsi sebagaimana yang dimaksud dalam ayat 1 diberhentikan dari jabatannya apabila:
a. diberhentikan sebagai aparatur sipil negara;
b. tidak lagi bertugas di bidang teknis penegakan hukum; atau
c. permintaan sendiri secara tertulis.
4. Ketentuan lebih lanjut mengenai tata cara pengangkatan dan pemberhentian penyelidik Komisi Pemberantasan Korupsi sebagaimana dimaksud pada ayat 1 dan ayat 3 diatur dalam Peraturan Komisi Pemberantasan Korupsi.

Pasal 45A

1. Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi harus memenuhi persyaratan sebagai berikut:
a. berpendidikan paling rendah S1 (sarjana strata satu) atau yang setara;
b. bertugas di bidang fungsi penyidikan paling singkat 2 tahun;
c. mengikuti dan lulus pendidikan di bidang penyidikan;
d. sehat jasmani dan rohani yang dibuktikan dengan surat keterangan dokter; dan
e. memiliki kemampuan dan integritas moral yang tinggi.
2. Persyaratan sebagaimana dimaksud pada ayat 1 huruf c diselenggarakan oleh Kepolisian Negara Republik Indonesia, Kejaksaan Agung Republik Indonesia, dan instansi yang membawahi penyidik pegawai negeri sipil bekerja sama dengan Komisi Pemberantasan Korupsi.
3. Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi sebagaimana yang dimaksud dalam ayat 1 diberhentikan dari jabatannya karena:
a. diberhentikan sebagai aparatur sipil negara;
b. tidak lagi bertugas di bidang teknis penegakan hukum; atau
c. permintaan sendiri secara tertulis.
4. Ketentuan lebih lanjut mengenai tata cara pengangkatan penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi sebagaimana dimaksud pada ayat 1 dan ayat 3 diatur dalam Peraturan Komisi Pemberantasan Korupsi.



KPK Harus 'Sowan' ke Kejagung soal Penuntutan

Pasal mengenai hal tersebut terselip di antara Pasal 12 dan Pasal 13 dalam draf revisi UU KPK. Berikut isinya:

Draf Revisi UU KPK


Pasal 12A

Dalam melaksanakan tugas penuntutan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 huruf e, penuntut pada Komisi Pemberantasan Korupsi melaksanakan koordinasi dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Pada bagian penjelasan Pasal 12A

Koordinasi pelaksanaan tugas penuntutan dilakukan karena Kejaksaan Agung Republik Indonesia merupakan lembaga tunggal yang berwenang melaksanaan penuntutan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang hukum acara pidana.

Sedangkan dalam UU KPK saat ini, perihal penuntutan itu tidak disebutkan tentang koordinasi dengan Kejagung. Padahal saat ini para jaksa penuntut umum di KPK merupakan jaksa yang ditugaskan Kejagung ke KPK.



Syarat-syarat Kasus Korupsi

UU KPK Saat Ini

Pasal 11 UU Nomor 30 Tahun 2002, KPK berwenang mengusut kasus dengan 3 syarat yaitu sebagai berikut:

- melibatkan aparat penegak hukum, penyelenggara negara, dan orang lain yang ada kaitannya dengan tindak pidana korupsi yang dilakukan oleh aparat penegak hukum atau penyelenggara negara;
- mendapat perhatian yang meresahkan masyarakat; dan/atau
- menyangkut kerugian negara paling sedikit Rp 1 miliar.

Draf Revisi UU KPK


Terdapat 2 ayat tambahan dalam pasal tersebut. Berikut isinya:

Pasal 11 draf revisi UU KPK:

1. Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 huruf e, Komisi Pemberantasan Korupsi berwenang melakukan penyelidikan, penyidikan, dan penuntutan terhadap tindak pidana korupsi yang:
a. melibatkan aparat penegak hukum, Penyelenggara Negara, dan orang lain yang ada kaitannya dengan Tindak Pidana Korupsi yang dilakukan oleh aparat penegak hukum atau Penyelenggara Negara; dan/atau
b. menyangkut kerugian negara paling sedikit Rp 1 miliar.

2. Dalam hal Tindak Pidana Korupsi tidak memenuhi ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Komisi Pemberantasan Korupsi wajib menyerahkan penyelidikan, penyidikan, dan penuntutan kepada Kepolisian Negara Republik Indonesia dan/atau Kejaksaan Agung Republik Indonesia.

3. Komisi Pemberantasan Korupsi melakukan supervisi terhadap penyelidikan, penyidikan, dan/atau penuntutan sebagaimana dimaksud pada ayat 2.

Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini
Selengkapnya



Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Ajang penghargaan persembahan detikcom bersama Polri kepada sosok polisi teladan. Baca beragam kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini.
Hide Ads