"Secepat-cepatnya ini besok pagi lah, kami akan secepatnya mengirimkan (surat) besok pagi karena kami perlu mempersiapkan," ujar Ketua KPK Agus Rahardjo di kantornya, Jalan Kuningan Persada, Jakarta Selatan, Kamis (5/9/2019).
Dia berharap Jokowi dapat mendengarkan lebih dulu banyak suara sebelum mengirimkan Surat Presiden (Surpres) ke DPR untuk pembahasan revisi UU KPK tersebut. Jokowi diharapkan lebih arif sebelum mengambil keputusan.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Di dalam surat itu bisa saja kami juga akan memasukkan mengenai Presiden kelihatannya sudah mengirimkan 10 calon (pimpinan KPK) ke DPR tapi kami sudah menginfokan memberi catatan mengenai data yang ada di KPK, dokumen yang ada di KPK mengenai hal tersebut (capim) jadi mungkin gitu langkah yang bs kami lakukan," kata Agus.
Sebelumnya, pada hari ini, semua fraksi di DPR telah menyetujui revisi UU KPK menjadi RUU inisiatif DPR. Selanjutnya, revisi UU KPK akan dibahas bersama pemerintah.
Dalam draf revisi UU KPK kali ini, kewenangan KPK makin dibatasi dengan adanya dewan pengawas. Penyadapan hingga penggeledahan harus seizin dewan pengawas tersebut. Revisi UU KPK juga mengatur soal penghentian kasus.
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini