Revisi UU KPK di Ujung Jabatan, Parpol Dinilai Punya Kepentingan Diam-diam

Revisi UU KPK di Ujung Jabatan, Parpol Dinilai Punya Kepentingan Diam-diam

Faiq Hidayat - detikNews
Kamis, 05 Sep 2019 14:10 WIB
Foto: Lucius Karus (Ari Saputra/detikcom)
Jakarta - DPR kembali mengusulkan revisi UU Nomor 30 Tahun 2002 tentang Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) meski sudah ditolak berkali-kali. Formappi menilai ada kepentingan tawar menawar antar partai politik dalam Revisi UU KPK tersebut

"Pertama sudah ada bargaining diam-diam antar parpol untuk kepentingan mereka. Salah satunya melalui revisi UU KPK ini, mereka dengan sangat mudah mengagendakan penyampaian sikap fraksi-fraksi di paripurna tanpa memberitahukan publik," kata peneliti Formappi Lucius Karus di kantornya, Jalan Matraman Raya, Jakarta Timur, Kamis (5/9/2019).


Selain itu, Lucius menilai adanya pembagian kekuasaan menjelang pergantian anggota DPR melalui Revisi UU MD3 dan UU KPK. Dua revisi itu disebutnya bisa menjadi alat 'transaksi' anggota DPR. Namun ia tidak menyebutkan detail alat transaksi itu.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Ini menunjukkan kompromi bagi-bagi kekuasaan menjelang periode baru yang sedang berjalan dan dua RUU ini menjadi alat transaksi. Salah satu alat transaksi saja, bisa saja ada banyak media transaksi, bisa saja barter modal dipakai," kata dia.


Lucius memprediksi revisi UU tersebut kemungkinan disahkan. Dia lalu menyinggung soal rekrutmen calon pimpinan KPK.

"Saya kira besar (disahkan) apalagi yang menjadi soal kalau semua mendukung. Ini juga menjadi soal rekrutmen capim KPK juga," kata dia.

Sebelumnya diberitakan, salah satu poin revisi UU KPK yakni soal wacana pemberian kewenangan menerbitkan SP3 atau surat perintah penghentian penyidikan. Ada pula pasal soal penyadapan harus izin Dewan Pengawas.


Padahal, wacana revisi UU KPK yang muncul sejak lama ini mendapat penolakan dari publik termasuk dari KPK sendiri.

"Intinya, KPK masih tetap berpandangan pada ketika konsep awal 4 perubahan itu akan dibuat, yaitu menolak ya karena ada implikasi negatif pada kinerja KPK. Kalau perihal sadap, SP3, badan pengawas, status ASN pada pegawai KPK ujung keraguan itu pada ke-independenan KPK yang didebat banyak orang. Tapi sebagai law maker punya kerja itu wilayah legislatif, namun berdebat di naskah akademiknya akan lebih elegan membahas 4 hal perubahan itu," kata Saut saat dihubungi detikcom, Kamis (5/9).
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini
Selengkapnya



Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Ajang penghargaan persembahan detikcom bersama Polri kepada sosok polisi teladan. Baca beragam kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini.
Hide Ads